Butuh TPST 2 Hektar, Pj Wali Kota Malang Terapkan Pengelolaan Sampah LSDP

surabayapagi.com
Ilustrasi. TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. SP/ MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan turut menindaklanjuti persoalan sampah di Kota Malang dengan merencanakan penanganan dan pengelolaan sampah penerapan Local Service Delivery Improvement Program (LSDP).

Pasalnya, Kota Malang sudah siap untuk menerapkan LSDP. Hal ini diperkuat dengan keberadaan TPA Supit Urang yang bisa menjadi percontohan dalam pengelolaan sampah modern di perkotaan.

Baca juga: Atasi Masalah Banjir, Pemkot Malang Prioritaskan Program RT Berkelas

Menariknya, TPST ini nantinya menggunakan pendekatan yang berbeda dengan TPA Supit Urang, yang rencananya pengolahan sampah dilakukan memakai sistem Economic Cercular. Menurutnya cara itu bisa efektif dalam pengolahan sampah dan meningkatkan pendapatan daerah.

Sebagai informasi, metode sanitary Landfill merupakan salah satu pengelolaan smapah dengan cara menguruk sampah sampai penuh kemudian berpindah ketempat lain untuk pengurukan baru.

Baca juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Pemkot Malang Perkuat Dongkrak Kunjungan Wisata

Meski belum bisa menyelesaikan masalah dengan tuntas, namun jika melalui program sirkuler ekonomi dipastikan bisa menuntaskan masalah dan juga memberikan pendapatan daerah dan juga masyarakat.

Namun, dirinya mengatakan nantinya Kota Malang membutuhkan satu tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang nantinya berada di lahan dengan luas sekitar 2 hektar dan diharapkan dapat menampung sampah dengan kapasitas 150-200 ton per hari.

Baca juga: Didominasi Wisman Eropa, Kunjungan Wisata di Kota Malang Naik Tembus 77 Persen

“Kita butuh 1 TPST dan itu sudah cukup karena kita sudah punya TPA Supit Urang. Dinas lingkungan hidup sudah mengusulkan anggaran, rencana lahan sekitar 2 hektare dan bisa menampung 150 sampai 200 ton per hari nya,” jelas Pj Iwan, Rabu (09/10/2024).

“Artinya sampah bisa diolah untuk menjadi sumber pendapatan, baik pendapatan daerah maupun pendapatan masyarakat. Kebijakan ini menjadi salah satu yang harus dilaksanakan oleh daerah, manfaat lain dari program ini bisa mengurangi penumpukan sampah yang saat ini terjadi,” imbuhnya. ml-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru