SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Selasa malam (14/1/2025), eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, meninggalkan ruangan gedung Kejagung, Jakarta Selatan, sesudah pukul 21.59 WIB.
Rudi, malam itu, sudah mengenakan rompi pink yang identik dengan pakaian tahanan Kejagung. Dan tangannya diborgol.
Baca juga: Pilkada Melalui DPRD, Ada Cagub Setuju, Murah!
Rudi menunduk saat digiring petugas Kejagung ke dalam mobil tahanan. Dia tak mengucapkan sepatah kata pun.
Ini cermin hakim melakukan permufakatan jahat bebaskan terdakwa pelaku pembunuhan.
Rudi, tersangkut dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung menyita total uang Rp 21 Miliar dari eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono atau RS.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers mengatakan keterlibatan Rudi berawal saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) meminta Zarof Ricar (ZR) agar dikenalkan kepada Rudi.
"Dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," ungkapnya.
Selanjutnya pada 4 Maret 2024, Zarof Ricar yang disebut sebagai makelar kasus itu menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp.
Dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara-perkara Ronald Tannur yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan HH, jadi langsung dijawab saat itu," ungkapnya.
Kemudian, Lisa Rahmat menemui hakim ED (Erintuah Damanik) untuk memberi suap.
Dalam permainan ini, ada pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun digelar. Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.
"Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur, dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim," ucapnya.
Kemudian, Rudi bertemu dengan Erintuah dan membicarakan soal ketua majelis hakim. Rudi menyampaikan bahwa Erintuah lah yang akan menjadi ketua majelis hakim.
"Pada tanggal 5 Maret 2024 tersangka ED bertemu dengan RS. Pada pertemuan tersebut, RS katakan kepada tersangka ED, mengatakan, 'Ley, Anda saya tunjuk sebagai ketua majelis anggotanya M dan HH. Atas permintaan LR,'" ujarnya.
Surat penetapan susunan majelis hakim keluar pada 5 Maret 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Rudi, yang saat itu menjadi Ketua PN Surabaya.
Luar biasa skenario pemufakatan jahat antara Ketua PN, hakim biasa dan pengacara wanita LR.
***
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan penggeledahan rumah Rudi, dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Dari kedua tempat itu ditemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.
"Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono)," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Abdul Qohar mengatakan, dari penggeledahan itu, ditemukan uang lebih dari USD 300 ribu. Selain itu, penyidik mendapatkan SGD 1.099.626.
"Yaitu untuk rupiah sebesar Rp 1.728.844.000 (miliar), kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapura sebanyak 1.099.626," katanya.
Dia menyebutkan, jika dikonversi ke rupiah, total uang yang ditemukan Kejagung sebesar Rp 21 miliar.
Kejagung akhirnya menetapkan Rudi sebagai tersangka lantaran kuatnya bukti-bukti.
"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000 (miliar)," kata Abdul.
Dia menyebutkan Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Rudi langsung ditahan di Rutan Salemba.
RS termasuk lihai. Uanf Rp 21 miliar itu tak dilaporkan sebagai aset penyelenggara negara ke KPK.
Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Rudi Suparmono melaporkan hanya memiliki harta senilai Rp 2,9 miliar.
Kekayaan Rudi Suparmono didominasi aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp 2,3 miliar.
Untuk kendaraan bermotor, Rudi Suparmono tercatat memiliki dua kendaraan, yaitu satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit sepeda motor Honda. Total kendaraan yang dimiliki Rudi Suparmono bernilai Rp 474 juta. Selain itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki Rudi Suparmono berjumlah Rp 48,5 juta. Masya Allah. Harta gelapnya lebih besar dari yang dilaporkan.
***
Beda dengan aset aset yang dimiliki tiga anak buahnya. Misal, di apartemen yang ditempati hakim Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 97 juta, uang tunai dolar Singapura 32 ribu, uang tunai ringgit Malaysia 35.992,25, dan sejumlah barang bukti
Lalu di rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik
Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Heru Hanindyo di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 104 juta, uang tunai USD 2.200 dan uang tunai dolar Singapura 9.100, uang tunai yen 100 ribu, serta sejumlah barang elektronik
Beda temuan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya. Disini, ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, uang USD 2.000, uang dolar Singapura 32 ribu, dan sejumlah barang bukti elektronik. Kaya kaya ya hakim tersebut.
***
Sebelumnya, Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 10 tahun dan pidana denda Rp.500 miliar subsider pidana kurungan selama 4 bulan.
Gazalba Saleh, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang,
Lucunya, pemeriksa LHKPN di Direktorat LHKPN KPK, tidak ada laporan mengenai mobil Alphard yang sering digunakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dalam LHKPN, Gazalba hanya melaporkan tiga mobil.
Penghasilan yang dilaporkan di tahun 2018 sebesar Rp1,728 miliar. Itu ada gaji insentif, ada penerimaan dari penyelenggara negara dan juga pasangan.
Padahal aset yang disita KPK dan dirampas negara yakni satu buah logam mulia Antam dengan berat masing-masing 100 gram, lima buah logam mulia Antam dengan berat masing-masing 100 gram dengan harga Rp508 juta.
Baca juga: Atlet Berprestasi, Bonus dan Jaminan Hari Tuanya
Kemudian, tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur klaster Terrace Garden blok G 32,39 di Kota Bekasi dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 7453 seharga Rp7,71 miliar.
Selain itu, tanah dan bangunan rumah di Jalan Swadaya II Nomor 45 RT 01/RW 08 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp5,38 miliar.
Terdapat pula tanah dan bangunan vila di Tanjungrasa, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor seharga Rp2,05 miliar yang akan dirampas negara.
Selanjutnya, satu unit rumah Sedayu City @Kelapa Gading klaster Eropa Abbey Road Nomor 39,Cakung, Jakarta Timur sebesar Rp2,95 miliar.
Gazalba divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 4 bulan setelah terbukti bersalah menerima gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
***
Saat ini, Penyidik Kejagung telah menyita uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun dari kediaman Zarof, pejabat MA. Emas seberat 51 kilogram dan uang hampir Rp 1 triliun itu disita dari rumah Zarof Ricar.
Dari mana saja uang Rp 1 triliun diperoleh seorang pejabat di MA. Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik atau penuntut umum dapat meminta eks petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk membuktikan asal usul uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediamannya.
Permintaan itu, kata dia, dapat dilakukan apabila penuntut umum kesulitan saat mencari pembuktiannya.
Harli menjelaskan, tersangka atau terdakwa Zarof Ricar, diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa kekayaan tersebut tidak diperoleh melalui kejahatan. Hal ini diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Dalam kasus Mafia Peradilan, Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar.
“Pada pasal itu, diberikan hak kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya,” kata Harli.
Jika terdakwa tidak mampu memberikan bukti yang sahih, harta tersebut dapat diduga sebagai hasil tindak pidana, dan hakim akan mempertimbangkannya dalam putusan. “Jika ternyata yang bersangkutan tidak dapat membuktikannya maka patut diduga itu merupakan hsl kejahatan, dan jika bisa dibuktikan maka hakim dapat mempertimbangkannya,” jelas dia.
Itu penerapkan pembuktian terbalik. Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah didesak anggota DPR-RI untuk terus berupaya mengungkap sumber uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang dimiliki oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Menariknya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), menerima setoran tertinggi mencapai Rp 200 miliar. Menurut Boyamin, terdapat juga individu yang menyetor antara Rp 5 miliar hingga Rp 100 miliar untuk 'mengamankan' kasus melalui Zarof Ricar.
Ia menyatakan bahwa aliran uang dan emas tersebut merupakan hasil dari aktivitas Zarof Ricar dalam menangani berbagai kasus.
Boyamin yakin bahwa Zarof Ricar ingat siapa saja yang menyetor dengan angka fantastis, bahkan mulai dari Rp 10 miliar. Ia percaya Zarof Ricar masih ingat siapa yang meminta 'diurus' dan menitipkan uang dalam jumlah tersebut. "Kejaksaan Agung juga punya alat tapping untuk mendalami pembicaraan elektronik masing-masing pihak," jelasnya.
Boyamin juga menyebutkan bahwa tidak semua orang yang menyetor uang benar-benar diurus oleh Zarof Ricar. Ia mengungkapkan bahwa Zarof Ricar menipu beberapa orang yang menitipkan uang kepadanya.
Harli menambahkan bahwa Zarof Ricar mengakui bahwa uang dan emas yang dimilikinya merupakan hasil dari pengurusan berkas perkara hukum. "Itu pengakuannya. Uang dan emas itu hasil dari pengurusan perkara," kata Harli beberapa waktu lalu. Ada ada saja pejabat MA jadi miliarder karena nyambi pengurusan perkara.
***
Baca juga: MBG, Siapa yang Berani Kritik
Dengan fakta fakta itu, kekayaan hakim agung ternyata tidak kalah dengan pengacara. Duitnya bukan lagi hitungan jutaan, melainkan 10 digit alias miliar. Dan, bukan hanya satu-dua hakim agung yang menjadi miliarder.
Data Komisi Pemeriksa Kekayaan Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) mengungkapkan, ada 27 hakim agung yang memiliki kekayaan lebih dari Rp1 miliar. Yang terkaya adalah Prof. Dr. H. Muchsin, SH dengan kekayaan Rp3,195 miliar.
Beberapa nama hakim agung beken yang kerap nongol di media massa dengan kekayaan di atas Rp1 miliar, antara lain: Toton Suprapto (Rp2,005 miliar), Benjamin Mangkoedilaga (Rp2,089 miliar), Taufiq (Rp2.183 miliar), serta alm. Syafiuddin K. yang tewas tertembak (Rp1,110 miliar).
Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung (MA), malah memiiliki kekayaan lebih kecil dari bawahannya dengan kekayaan di bawah Rp1 miliar (tepatnya Rp678,580 juta). Maklum, Bagir memang belum setahun menjabat Ketua MA. Sedikit di bawah Bagir adalah Paulus Effendie Lotulung dengan kekayaan Rp535,682 juta.
Lalu, hakim agung dengan kekayaan sekitar Rp200 juta, hanya dua: Suroyo (Rp268,149 juta) dan Djufri Ramli (Rp212,700 juta). Namun, hakim agung yang paling "miskin" adalah Riftyal Ka'bah dengan kekayaan Rp184,865 juta. Padahal Riftyal bergelar Dr, MA.
Dan ada hakim agung yang lebih miskin dari Riftyal. Nama hakim agung Artidjo Alkostar yang masih kontrak rumah dan berangkat ke kantor dengan naik bajaj, tidak ada dalam daftar.
***
Praktik menyembunyikan harta oleh hakim hakim belum terungkap motifnya. Entah malas atau takut ketahuan kekayaannya, banyak hakim agung yang ngumpet atau ogah menyerahkan formulir isian harta kekayaan. Buktinya, dari 2.571 lembar formulir yang telah disebarkan ke seluruh hakim di Indonesia, hanya 100 formulir yang dikembalikan ke KPKPN.
Tidak mau kalah dengan hakim agung, tiga hakim pengadilan tinggi (PT) memiliki kekayaan lebih dari Rp1 miliar: Sakir Ardiwinata, Ketua PT Jabar (Rp1,889 miliar), Henry Kafen Silalahi, Ketua PT Sumsel (Rp1,508 miliar), dan Stephanus Soetrisno, Waka PT Denpasar (Rp1,048 miliar).
Namun, rekor kekayaan para hakim agung ini justru ditumbangkan oleh sorang panitera. Sukhyar Nana Sujana, panitera PN Karawang, dilaporkan memiliki kekayaan mendekati Rp5 miliar atau tepatnya Rp4,964 miliar. Fantastis!
Kekayaan Sukhyar ini lebih tinggi atau dibandingkan dengan bosnya sendiri. Soltoni Mohdaly, Ketua PN Karawang, dengan kekayaan Rp446 juta. Sukhyar juga jelas lebih kaya dari Denny Lumban Tobing, hakim PN Pematang Siantar, dengan kekayaan hanya Rp15 juta. Benar-benar seperti bumi dan langit.
Jangan bandingkan pula kekayaan Sukhyar dengan Stevanus Tasane, panitera PN Sumedang. Stevanus yang bergelar SH ini hanya memiliki kekayaan Rp179.555 (tanpa juta). Dengan kekayaan sebesar ini, Stevanus jelas tidak memiliki rumah apalagi mobil pribadi. Bahkan, buat makan pun mungkin harus gali lobang tutup lobang.
Nah, dengan kekayaan berlimpah, jelas sang hakim bisa menikmati hidup di dunia dengan tenang. Pasalnya, hakim yang miliarder itu memiliki 'kepribadian': rumah pribadi, mobil pribadi, dan mungkin saja vila pribadi.
Bagi kalangan berduit, uang Rp1 miliar terlalu kecil. Namun bagi rakyat kebanyakan, Rp1 miliar bukanlah uang sedikit. Dan boleh-boleh saja orang, termasuk hakim, menjadi miliarder, asal halal.
***
Tampaknya, diantara hakim sekarang ada yang terjangkiti mental hedonisme (kesenanagan yang sesaat) sebagai tujuan hidupnya. Mereka mengukur sukses dan kekajayaan hakim diukur dengan mobil, ruamh, pakaian. Hakim hakim ini berkecenderungan memanfaatkan jabatan dan fasilitas, sehingga jalan pintas dengan korupsi. Ini teori hakim untuk. OTT. Dan yang di-OTT bukan hanya hakim biasa, tapi pejabat MA.
Apa itu alasan jadi hakim sangat sulit?. Ada temuan permainan hakim tangani perkara. Ketika putusan akan diambail. Ada hakim yang menawarkan "kamu pengen menang atau tidak ?, kalau kamu tidak segera “aku akan memanggil Tergugat, Itulah mengapa menjadi hakim susah ?. Ada sebagaian hakim menundukkan kehidupan mewah semewah mewahnya. Seolah hidup mulia tapi yang palsu.
Hakim adalah pejabat umum yang berwenang untuk mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara yang diajukan ke pengadilan. Dari mengadili dan memutus perkara, ada sejumlah hakim bisa jadi miliarder. (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Moch Ilham