Tempo Satu Bulan Polrestabes Surabaya Bekuk 32 Pelaku Curanmor

Reporter : Al Qomaruddin

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan Surabaya yang aman dari segala bentuk kejahatan. Polrestabes Surabaya gencar melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang cukup meresahkan. 

Dalam waktu satu bulan Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berikut ungkap Reskrim Polsek jajaran dalam kurun waktu Desember hingga Januari 2025 dengan menangkap 32 pelaku Curanmor di 62 Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memberantas kasus curanmor yang meresahkan warga.

“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku-pelaku ini. Mereka telah membuat warga Surabaya resah, dan kami pastikan tidak ada toleransi untuk tindakan kriminal,” ujar Kombes Pol Luthfie didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (16/1).

Luthfie menerangkan para pelaku ini dalam melakukan aksinya menggunakan berbagai modus, mulai dari kunci palsu hingga mencuri motor dengan stang yang tidak terkunci. Bahkan, beberapa pelaku hanya mendorong motor bersama rekannya.

“Ada 10 kasus dimana kunci motor masih tertinggal di kendaraan. Ini menjadi catatan penting bagi warga agar lebih berhati-hati,” ujar Luthfie.

Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka

Pihak kepolisian lanjut Luthfie berkomitmen untuk mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya secara gratis melalui mekanisme pinjam pakai.

Salah satu kasus terbaru berhasil diungkap di Bangkalan, Madura, berkat laporan cepat dari masyarakat dan kerja sama tim Jatanras Polrestabes Surabaya.

“Ini contoh nyata bagaimana kolaborasi yang cepat antara masyarakat dan aparat mampu menyelamatkan barang bukti serta menangkap pelaku,” jelasnya.

Selain penindakan, Polrestabes Surabaya juga memperkuat upaya pencegahan dengan menyosialisasikan modus pelaku, waktu operasi yang mayoritas berlangsung antara pukul 20.00 hingga Subuh, serta lokasi rawan kejahatan melalui Bhabinkamtibmas.

Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora

“Kami meminta warga memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci tambahan dan tidak meninggalkan kunci di motor,” imbau Kombes Pol Luthfie.

Selain itu kepolisian juga akan memeriksa bengkel-bengkel yang diduga terlibat dalam proses penjualan motor curian. Jika terbukti, tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat.“Berhenti mencuri motor di Surabaya. Kami akan kejar kalian ke mana pun bersembunyi,” pungkasnya. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor sebanyak 14 Unit, kunci leter T atau Y, 12 buah, kunci kontak 6 buah,Obeng 1 unit, Baju dan celana 3 Buah, Rekaman CCTV 2 Unit, plat nomor 4 Buah,Magnet 4 Buah. Alq

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru