Maling LPG Ajak Anak Makan di Rumah Makan untuk Survey Sebelum Beraksi

Reporter : Lestariyono Blitar
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudha Uly menunjukkan barang bukti saat rilis kepada awak media. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota berhasil ungkap tindak kejahatan berbagai kasus yakni 3 kasus pencurian dan penipuan dengan mengamankan 5 orang tersangka satu diantaranya masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudha Uly S.IK.M.SI dalam keterangan pada wartawan dalam releasenya pada Jumat (18/1). 

Baca juga: SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

Salah satu kasus yang diungkap yakni kasus pencurian LPG yang dilakukan tersangka AM (37) warga Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ini, saat melakukan AM bersama seorang anak di bawah umur di rumah makan Ali Chicken di Dusun Cerme, Kecamatan Sanankulon. Lebih lanjut pencurian itu diketahui Esti karyawati RM Ely Chiken pagi harinya, terkejut saat menemukan pintu gudang rumah makan rusak dan pengait pintu gudang patah, dan diketahui 14 tabung gas LPG 3 kg telah hilang.

Sementara pemilik rumah makan, Moh. Ali Fahmi langsung memeriksa rekaman CCTV, atas kejadian itu, Ali Fami melapor ke Polsek Sanankulon.

“Dari rekaman CCTV, terlihat jelas dua pria membawa tabung-tabung gas dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hijau lengkap dengan obrok,” papar AKBP Titus dalam keterangannya didampingi Kasat Reskrim AKP Sukamto dan Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya polisi berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu (12/1).

Baca juga: Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan

Sebelumnya penangkapan AM itu dilakukan oleh warga Dusun Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar saat mencoba melakukan pencurian tabung gas di lokasi lain, AKP Sukamto menambahkan.

Dalam aksinya, AM telah merencanakan aksi terlebih dahulu. “Pelaku sebelum melakukan pencurian tersangka terlebih dahulu lakukan survei di lokasi  sambil mengajak anaknya untuk makan di rumah makan tersebut (TKP),” terang AKBP Titus Yudho Uly.

Dalam aksinya mencuri tabung gas, AM mengemudikan sepeda motor, sedang anaknya duduk di belakang. Dari hasil pencurian, pelaku AM menjual 13 tabung gas melalui marketplace di media sosial Facebook.

Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota

Atas peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu tabung gas, obeng stainless, jaket hoodie hijau, dan sepeda motor Honda Vario warna hijau yang digunakan saat beraksi, termasuk satu gembok beserta kunci, satu pengait pintu patah, dan flashdisk berisi rekaman CCTV dari pelapor.

Kapolres menegaskan, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal adalah 9 tahun penjara,” tegasnya. 

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, AKBP Titus Yudho Uly mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan hal mencurigakan, pesan orang nomor satu di jajaran Polres Blitar Kota ini. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru