SHGB di Laut Tangerang, Akhirnya Dicabut Menteri ATR/BPN

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah akhirnya mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan SHGB dan SHM pagar laut tersebut dicabut karena cacat prosedur dan material.

Baca juga: Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu, katanya, tidak bisa disertifikasi karena berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat properti.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Ormas GRIB Jaya Arogan, Duduki Tanah Negara Lalu Sewakan Jutaan

Ditambah ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, maka SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut tanpa proses pengadilan.

"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujar Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1).

Baca juga: Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Tak DijeratĀ  Pasal Tipikor, Kejagung Sentil Bareskrim

Nusron mengatakan pihaknya jug tengah memanggil dan memeriksa petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru