SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ormas GRIB Jaya, diduga keterlaluan. Mengedrop tanah negara berdalih dapat kuasa dari ahli waris. Faktanya, hingga Minggu siang (25/5), pimpinan ormas ini kabur. Pengurus lainnya saat diperiksa Polda Metro Jaya, tak ada satupun yang dapat membuktikan sumber kepemilikan dari ahli waris tanah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mengecek status lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) yang diakui Ormas GRIB Jaya. Hasilnya, lahan berstatus sertifikat hak pakai atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan tidak ada catatan sengketa.
"Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa," kata Nusron saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (25/5/2025).
Nusron mengatakan aneh bila lahan tersebut ada yang mengakui sebagai ahli waris. Dia juga menyayangkan sikap arogan ormas GRIB Jaya.
"Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut," ujarnya.
Saran Menteri ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mempersilakan BMKG berkoordinasi dengan kepolisian agar pembangunan gedung arsip berjalan.
"Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan," imbuhnya.
Kini, posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah dibongkar. Pembongkaran dilakukan sejak Sabtu (24/5/2025) petang pukul 17.00 WIB menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG.
BMKG membongkar posko yang ada di atas lahannya dengan dibantu Satpol PP. Dari posko tersebut, barang-barang yang dikeluarkan di antaranya lemari, bantal, dipan, dan sound system.
Tak berselang lama, ekskavator mengawali pembongkaran. Ruang santai posko lebih dulu dibongkar.
Selanjutnya ruang utama posko dirobohkan. Sekitar 30 menit, ekskavator berhasil meratakan posko GRIB Jaya.
Polisi lebih dulu menangkap orang-orang yang berada di posko. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.
Laporan BMKG Lahannya Diduduki GRIB
Polda Metro Jaya juga tengah mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga diduduki ormas GRIB Jaya. Plang bahwa lahan milik BMKG tersebut sedang dalam proses penyelidikan juga sudah terpasang di lokasi.
Laporan dari pihak BMKG tersebut berupa lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang dikuasai GRIB Jaya. Ade mengatakan laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (24/5).
Ia menjelaskan salah satu dari 11 orang tersebut merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya setempat berinisial Y.
Ade Ary mengatakan anggota ormas GRIB Jaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pihak lain atas pemanfaatan lahan BMKG.
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar," ujarnya.
Uang Pungli Ditransfer ke Pimpinan GRIB
Para pedagang dimintai uang jutaan rupiah. Uang pungli tersebut ditransfer ke pimpinan GRIB Jaya berinsial Y yang telah ditangkap.
"Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan, kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta. Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas saudara Y," ujarnya.
BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke pihak berwajib terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.
Dalam laporan dijelaskan BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan. n ec/jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham