SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Rencana rekruitmen Tenaga Ahli (TA) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam kandas. Pasalnya, belum ada aturan tentanb anggota legislator daerah memiliki tenaga ahli.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tenaga Ahli atau kelompok pakar hanya diperuntukkan untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), juga Fraksi.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sumenep, 7 Fraksi Sampaikan PU Terhadap Nota Keuangan
Jadi, dalam aturan tersebut tidak ditemukan ada TA atau kelompok pakar bagi masing-masing anggota dewan. Sehingga, apabila dilaksanakan bisa jadi tidak sesuai dengan PP dimaksud.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dul Siam menjelaskan, pihaknya sedang menggodok rencana rekruitmen TA tersebut. Itu supaya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Ini baru pertama, maka diperlukan kajian secara menyeluruh,” katanya.
Menurutnya, apabila mengacu kepada aturan, yang diperbolehkan mengangkat TA itu hanya alat kelengkapan dan fraksi saja. Sementara untuk anggota tidak ada dalam PP tersebut. “Makanya, terus kami lakukan kordinasi untuk rencana itu (TA, red),” ujarnya.
Sebenarnya, sambung politisi PKB itu, keberadaan TA bagi anggota dewan cukup penting. Itu untuk menunjang profesionalisme dalam tugas kedewanan. “Kalau staf yang ada itu hanya urusan administrasi saja,” tuturnya.
Dul Siam menegaskan, apabila memang nantinya tidak memungkinkan untuk TA untuk masing-masing anggota dewan, maka TA alat kelengkapan yang bisa dimanfaatkan. “Berarti jika mengacu kepada regulasi bisa saja hanya merekrut TA alat kelengkapan,” ucapnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Sumenep Gelar Rapat Paripurna
Para wakil rakyat di Kabupaten Sumenep bakal didampingi tenaga ahli (TA) guna mengoptimalkan kinerja mereka. Setiap satu anggota DPRD Sumenep akan didampingi satu TA.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Sumenep, Yanuar Yudha Bachtiar, mewacanakan bahwa penganggaran untuk perekrutan TA akan diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Usulan ini dijadwalkan paling cepat pada Februari ini.
“Setiap anggota dewan nantinya bisa memiliki maksimal satu Tenaga Ahli. Dengan pendampingan ini, kami berharap kerja-kerja kedewanan semakin terarah dan optimal,” ujar Yudha pada wartawan.
Meski konsepnya sudah jelas, Yudha menyebut beberapa aspek teknis masih dalam tahap pembahasan. Untuk kualifikasi, calon TA diwajibkan memiliki minimal pendidikan Strata 1 (S1). Namun, kompetensi spesifik dan nominal gaji per bulan masih dirumuskan oleh tim.
Baca juga: DPRD Sumenep Sahkan Empat Produk Hukum Strategis Pada 2025
“Kami ingin memastikan TA yang direkrut benar-benar memiliki kapasitas mendukung anggota dewan, baik dari segi analisis maupun asistensi administrasi. Gaji tentu disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan APBD,” jelas Yudha.
Dia menerangkan dalam proses perekrutan, DPRD Sumenep akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Mulai dari tahap pendaftaran, seleksi, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi yang lolos, semuanya akan dilaksanakan secara transparan.
“Rekrutmen ini akan melibatkan BKPSDM secara penuh. Kami juga memprioritaskan putra daerah yang berpendidikan S1, baik fresh graduate maupun yang sudah berpengalaman. TA ini nantinya dievaluasi setiap tahun untuk memastikan kinerjanya tetap optimal,” tutup Yudha. ros
Editor : Moch Ilham