Timba Ilmu dari Persidangan KPK VS Sekjen PDIP Hasto

Dialog Advokat Muda dan Saksi Ahli, Putusan Hari Ini

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bagi yang suka menggali ilmu hukum dan tetap kritis, sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto vs KPK, menarik untuk ditimba. Dalam sidang terbaru Selasa (11/2) ada pembuktian dan dialog seru antara saksi ahli yang diajukan KPK dengan advokat muda yang mewakili Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membawa-bawa negara konoha di sidang praperadilan. Ilustrasi soal negara konoha itu ditanyakan Ronny ke ahli hukum acara pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, yang dihadirkan pihak KPK.

Baca juga: Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

"Ini ilustrasi ya. Di negara konoha sana, ada kasus yang sudah 5 tahun diputus dan sudah inkrah. Di dalam putusan tersebut, tidak menyebutkan yang menjadi tersangka. Dalam dakwaan, dalam pertimbangan maupun putusan. Pertanyaan saya kepada saudara ahli. Ini hanya minta penegasan. Apakah ini murni dari aspek penegakan hukum?" tanya Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Rencananya, sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku digelar Kamis ini. KPK dan Hasto sudah menyerahkan kesimpulan dalam sidang hari ini.

"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

 

Ada Sesuatu tak Terang

Azmi lalu memberikan penjelasan. Azmi menyebut delay antara orang yang melihat suatu peristiwa pidana dari berapa tahun yang lalu, namun baru muncul sekarang menandakan ada sesuatu yang tidak terang di awal kasus.

"Sebagai seorang akademisi, kami juga akhirnya diminta kadang pandangan akademisi. Saya pernah mengeluarkan statement saya 6 Juni di Kompas Tahun 2024, 1 Agustus 2024 juga di Kompas, dan juga 9 Januari 2025 di salah satu radio. Pada waktu itu saya memang menyatakan, ini adalah kasus yang unik sifatnya, kasuistik. Malah saya menyatakan, ada pertarungan sengit, ada anomali penegakan hukum," kata Azmi.

"Statement-statement itu ada, karena memang digital tidak bisa saya sembunyikan terhadap hal-hal tersebut. Namun tentunya, kalau kita lagi lihat dalam konteks kali ini, saya mengambil di dalam Pasal 131 KUHAP dan 106, berarti ini adalah satu hal tindak pidana yang sifatnya atau rupa sifatnya sangat spesialis. Karena ada delay antara katakanlah orang melihat suatu peristiwa pidana katakanlah entah berapa tahun yang lalu, terus baru muncul di sini, berarti ada sesuatu yang tidak terang di awal. Padahal makna penyidikan itu adalah ingin meletakkan terang," tambahnya.

 

Tebang Pilih Penegakan Hukum

Ronny tak puas dengan jawaban Azmi. Dia kembali menanyakan soal nama tersangka yang muncul setelah putusan pengadilan inkrah.

"Walaupun di persidangan sudah putus, sudah inkrah, tidak ada kaitannya. Ini contoh kasus, Saudara ahli?" tanya Ronny.

"Ya, inilah akhirnya kadang penyidik menggunakan tadi, alasan perluasan penyelidikan, perluasan kasus, pengembangan kasus, maka dimasukkanlah di dalam KUHP tadi ada pasal-pasal turut serta, penyertaan, konkursus, itu diberikan ruang untuk itu," jawab Azmi.

"Iya, karena saya membaca, Saudara ahli pernah menyampaikan di pemberitaan, ini lebih dari sekadar penegakan hukum. Saya highlight di situ," ujar Ronny.

"Betul. Makanya tadi saya sudah awali kejujuran saya," jawab Azmi.

"Terima kasih Saudara ahli sudah jujur," ujar Ronny.

Ronny menanyakan soal tebang pilih penegakan hukum karena pengaruh kekuasaan. Dia menanyakan apakah diperbolehkan jika perkara yang ramai di publik namun tak dilakukan penegakan hukum.

"Kemudian, menarik ini kita masih bicara soal kekuasaan. Ketika di suatu lembaga penegak hukum, terjadi tebang pilih terhadap penegakan hukum suatu perkara. Di mana perkara yang sekarang atau contoh gitu sedang ramai, tetapi tidak dilakukan penegakan hukum. Apakah ini diperbolehkan Saudara ahli?" tanya Ronny.

"Sebenarnya terkait itu kan kalau kita lihat undang-undangnya itu sudah ada turunan yang disebut dengan azaz-azaz dalam setiap undang-undang tersebut. Azaz-azaz profesional, azaz-azaz keterbukaan, azaz-azaz transparansi, azaz-azaz kepastian, azaz-azaz yang non-diskriminasi. Tentu ini bertentangan terhadap itu jika memang sepanjang dibuktikan. Lagi-lagi saya meletakan kalau dalam konteks tersangka, kalau perbuatan dan keadaan itu tidak ada kepada orang tersebut, ya tentunya adalah tebang pilih atau diskriminasi.
Tapi kalau perbuatan dan keadaan itu ada pada seseorang tersebut, dan ada buktinya, tentulah dapat dimintai pertanggung jawaban hukum," jawab Azmi.

 

Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Penetapan Tersangka Dahului Alat Bukti

Advokat Ronny menanyakan soal penetapan tersangka yang mendahului pencarian alat bukti. Azmi menjelaskan soal kasus tertentu yang sifatnya berkarakteristik dan pengembangan kasus hingga prosedur ideal yang berlaku yakni ditemukan perbuatan pidana, ditetapkan pelaku, kemudian dimintai pertanggung jawaban.

"Baik Saudara ahli, bagaimana pandangan Ali dalam suatu perkara yang ditetapkan dulu tersangkanya, baru dicari-cari alat buktinya?

Apakah itu diperbolehkan secara hukum pidana? Mohon ahli jelaskan," ujar Ronny.

"Saya tadi sudah mengawali tentunya, secara normal, maka yang harus dilakukan itu adalah dalam pidana itu perbuatan. Setelah perbuatan, baru pelaku, baru dimintai pertanggung jawaban. Itu ideal. Tapi KUHAP juga memberikan ruang, saya bilang tadi, terhadap kasus-kasus yang tertentu, yang sifatnya berkarakteristik. Itulah digunakan pasal-pasal tersebut. Saya tidak tahu tinggal sudut mana yang digunakan penyidik dalam perkara ini," jawab Azmi.

"Bisa dijelaskan pasal berapa?" tanya Ronny.

"Kalau tadi pengembangan kasus 106, demi perluasan, kalau kita bisa lihat, boleh dibaca juga saya kira, 106 KUHAP dalam hal sesuatu tindak pidana yang rupa sifatnya ada dugaan, termasuk kalau kita juncto kan ke dalam pasal 131. Bisa jadi ada sesuatu yang sifat, dugaan ini terhambatnya, terlambatnya suatu penanganan kasus. Apakah terhambatnya atau terlambatnya penanganan kasus, atau berjalan lambatnya penegakan hukum ini, ya tentu bisa disandarkan pada 131,106, apapun alasannya," jawab Azmi.

"Maka dikaitkanlah dengan katakanlah, kalaupun novum tadi yang dapat dimenangkan kata sahabat saya, katakan saya tadi adalah dapat juga dilakukan, tidak hanya pada kekuatan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sepanjang ada alasan, sepanjang ada fakta baru, bahwa ada keadaan, ada hal untuk menentukan, ada dugaan kuat suap peristiwa pidana, dan tidak kaluar, ya silakan," tambah Azmi.

Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

 

Terlibat Debat Panas di Sidang

Baca juga: Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan

Pihak kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan KPK terlibat debat panas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keributan kedua belah pihak sampai hakim memberikan teguran dan meminta jangan teriak-teriak.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto atas status tersangkanya terkait Harun Masiku itu, berlangsung di PN Jaksel, Selasa (11/2/2025). Mulanya hakim meminta tim biro hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Pihak KPK kemudian mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

"Ya silakan diperlihatkan di persidangan tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan," kata hakim tunggal Djuyamto.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, maju ke meja majelis hakim untuk ikut melihat dokumen yang diserahkan KPK. Saat itulah terjadi perdebatan dengan pihak KPK.

Hakim lalu menegur keduanya. Hakim meminta perdebatan dilakukan menggunakan bahasa santai dan tidak berteriak.

"Sebentar, sebentar, kalau, tolong. Sebentar, Pak. Tolong, ya, perdebatannya dengan, pelan-pelan Pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak-teriak. Ini live, Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, nggak usah teriak-teriak," tegur hakim.
Ronny mengatakan pihaknya keberatan karena KPK mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan. Hakim mencatat keberatan tersebut.

"Kami keberatan, Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan, Yang Mulia. Tolong dicatat," ujar Ronny.

"Iya, betul. Kami tadi sudah mengingatkan. Kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau sekarang soal diperlihatkan, ya silakan saja. Justru dari pihak kuasa pemohon kan bisa melihat juga," ujar hakim tunggal Djuyamto.

Ronny mengatakan pihaknya menolak perbaikan daftar barang bukti yang disampaikan pihak KPK. Hakim mengatakan bukti yang dipakai adalah daftar bukti yang disampaikan KPK dalam sidang sebelumnya.

"Yang Mulia, mohon izin, sedikit saja. Bahwa kemarin agenda kami mengetahui bahwa ini adalah bukti tambahan bukan perbaikan atas bukti yang sudah diajukan kemarin," kata Ronny.

"Perbaikan dari pihak kuasa pemohon dicatat di berita acara sidang, jadi yang jelas untuk daftar bukti yang kemarin ya apa yang tercatat kemarin tapi hari ini kuasa termohon menghadirkan katakanlah aslinya yang kemarin tidak ada, ya silakan saja. Keberatan dari kuasa pemohon, saya catat di berita acara sidang," ujar hakim tunggal Djuyamto. n erc, jk, rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru