KPK Kejar-kejaran dengan Tim Hukum Sekjen PDIP, Buktikan Kesalahan Hasto

surabayapagi.com
Hasto Kristiyanto, Sekjen KPK, saat diperiksa KPK.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, kejar kejaran membuktikan kesalahan Hasto.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (17/2) .

Baca juga: Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, membuka peluang mengajukan Praperadilan lagi usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.

"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbang kami," ujar tim hukum Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Ronny Talapessy, salah satu tim hukum Hasto, mengatakan pihaknya akan menyurati penyidik KPK agar mengatur ulang agenda pemeriksaan. Sebab, kata dia, Hasto telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lagi. Ia berharap KPK mau menunggu proses persidangan tersebut.

 

Penegasan Pimpinan KPK

Pimpinan KPK menegaskan gugatan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan.

"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tannak ketika dihubungi, Senin (17/2/2025).

Tanak menerangkan KPK bisa memeriksa Hasto meskipun tengah mengajukan gugatan praperadilan. Dia menyebut tidak ada aturan yang melarang penegak hukum memeriksa seseorang tersangka karena mengajukan gugatan praperadilan.

 

Surat Panggilan Pemeriksaan KPK

Surat panggilan pemeriksaan telah dikirim tim penyidik pada pekan lalu. "Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin," ujar tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin.

Ronny mengatakan pihaknya akan menyurati penyidik KPK agar mengatur ulang agenda pemeriksaan. Sebab, kata dia, Hasto telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lagi. Ia berharap KPK mau menunggu proses persidangan tersebut.

Baca juga: Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

"Kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan Praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan Praperadilan, bukan digabungkan dalam 1 permohonan Praperadilan," kata Ronny.

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara Praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," lanjut dia.

 

Putusan Praperadilan Hakim Dangkal

Tim hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis menyatakan kecewa dengan putusan Praperadilan yang baru saja dibacakan hakim.

Todung menyebut putusan hakim dangkal dan sebagai pembodohan hukum.

"Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan Praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan saksama. Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan Praperadilan itu tidak diterima, tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang diyakinkan untuk bisa memahami kenapa Praperadilan itu tidak diterima," ujar Todung.

Baca juga: KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Tofung menganggap putusan Praperadilan tersebut sebagai kesalahan hukum atau miscarriage of justice.

"Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita pelanggaran itu dilakukan," imbuhnya.

 

Belum ada Keterangan KPK

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan yang disampaikan oleh KPK mengenai permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto tersebut.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru