Disangka Lakukan Pemerasan dan Suap

Eks Pengacara Anak Bos Prodia, Diperiksa Sampai Tengah Malam

surabayapagi.com
Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara anak bos Prodia, saat hendak diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Evelin Dohar Hutagalung, pengacara wanita yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan suap, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus anak bos Prodia,

diperiksa polisi sampai tengah malam.  Evelin dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, bersama JK, suaminya.

Baca juga: Dua Dokter Kecantikan Saling Pidanakan, Emoh Damai

"Keduanya diperiksa dalam rangka penyidikan terhadap dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Ade Safri menerangkan, Evelin bersama suami tiba pada pukul 18.14 WIB. Sementara itu, pemeriksaan dimulai pada pukul 18.23 WIB hingga pukul 23.16 WIB.

Dalam pemeriksaan, Ade Safri menyebut, Evelin dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik. Sedangkan, sang suami, JK dihujani 26 pertanyaan. Pemeriksaannya terhadap JK tuntas pada pukul 23.30 WIB.

"Pemeriksaan terhadap EDH dan JK selama kurang lebih lima jam," ucap dia.

Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho, telah diperiksa polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (18/2) kemarin. Ade Safri mengatakan suami Evelin, pria berinisial JK, juga dimintai keterangan sebagai saksi.

"Adapun pemeriksaan terhadap JK (suami EDH) berakhir pada pukul 23.30 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam)" ujarnya.

Baca juga: Empat Akun Medsos Repotkan SBY

Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

 

Diminta Jual Mobil Lamborghini

Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Klinik Aborsi Ilegal Terorganisir, Raup Untung Rp 2,6 M

Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin, selaku pengacaranya saat itu, menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Pahala, selaku pengacara Arif Nugroho, melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

"Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ujarnya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru