Sasar Santiwati di Ponpes, Begal Payudara di Blitar Masuk Bui

surabayapagi.com
MT saat dalam Ruang tahanan. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - MT (27) warga Kelurahan Kauman Kec Srengat Kabupaten Blitar tidak bisa lagi melakukan aksi tercelanya setelah Satreskrim Polres Blitar Kota meringkusnya.

MT diringkus polisi setelah mendapat laporan dari siswi-siswi dan warga sekitar TKP melapor ke Polres Blitar yang resah akan aksi begal payudara yang dilakukan.

Baca juga: PWI Blitar Raya Peringati Hari Pers Nasional

MT diamankan usai beraksi dan terekam kamera pengintai atau cctv di Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Dalam aksinya, MT menyasar korban yang berada di jalan sekitar pondok pesantren, saat beraksi pelaku mengendarai sepeda motor, pelaku dalam kesempatan meremas payudara korban, selanjutnya MT kemudian melaju kencang dengan sepeda motornya untuk melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar Kota.

“Setelah adanya laporan lanjut dilakukan penyelidikan, sesuai dengan ciri-ciri pelaku seperti dalam rekaman CCTV, pelaku yang dicurigai, langsung dapat ditangkap, dalam pemeriksaan MT mengakui perbuatannya kepada anak-anak sekolah di sekitaran  desa Kunir Kec Wonodadi,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar kepada wartawan Senin (24/2).

Baca juga: SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

Iptu Samsul menambahkan, dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku MT ternyata telah melakukan aksi tak terpuji itu berulang ulang kali di sekitar wilayah pondok di Wonodadi. Namun Polisi, sementara  baru menerima laporan dari tiga korban, sementara untuk lainya belum melapor.

“Pengakuan banyak korbannya, tapi yang berani lapor 3 orang yang berasal dari Tulungagung, Jakarta dan Kediri, dan MT mengakui untuk memuaskan dirinya” Tambah Iptu Samsul. 

Baca juga: Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan

Guna penyelidikan lebih lanjutan MT ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk mengembangkan kasusnya sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 76 E Jo 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang atau pasal 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 281 KUHP. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru