SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula, Kamis itu langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun
Ucapan Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Pengunjung kembali bertepuk tangan saat hakim menanyakan sikap Tom yang langsung mengajukan eksepsi.
"Akan mengajukan eksepsi?" tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
"Eksepsi," jawab Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
"Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," lanjut Tom.
Kuasa hukum Tom mengatakan eksepsi itu siap dibacakan hari ini. Dia mengatakan proses penyidikan perkara ini sudah cukup lama.
"Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini," kata kuasa hukum Tom Lembong dan disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Hakim menegur pengunjung sidang agar menghormati persidangan dan tidak bertepuk tangan. Lalu, kuasa hukum Tom membacakan eksepsinya.
"Mohon pengunjung tetap tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini ya, hargai juga Terdakwa," tegur hakim.
Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya
Minta Dibebaskan dari Tahanan
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong minta dibebaskan dari tahanan.
Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan, memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat membaca kesimpulan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Ari Yusuf Amir, mengeklaim tak ada kerugian negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum oleh karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara pada perkara a quo, jaksa penuntut umum menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP RI, sedangkan tahun 2018 BPK RI, lembaga yang berwenang secara konstitusional menghitung kerugian keuangan negara, telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan berdasarkan LHP BPK 2015-2017 yang menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara," ujarnya.
Baca juga: Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan
Tom Lembong Kecewa
Tom Lembong mengaku kecewa didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula. Tom menyebut jaksa tak melampirkan dasar perhitungan kerugian negara tersebut.
"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut, seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan. Dalam hal ini saya berharap agar Kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara," kata Tom Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Tom mengatakan dakwaan jaksa tak mencerminkan realita yang terjadi. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham