PDIP Klaim Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Menjadi Tahanan Politik Dalam Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Baca juga: Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jumat 14 Maret 2025 hari ini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini diklaim menjadi tahanan politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku.
Sebab, Koordinator Pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis, mengklaim kliennya telah menjadi korban kriminalisasi politik.
"Kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDI Perjuangan dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban politik, tahanan politik," kata Todung dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu malam (12/3).
Todung mengklaim kriminalisasi politik itu dilakukan KPK dengan menyeret Hasto ke persidangan tanpa bukti dan alasan yang jelas.
Ia menyebut KPK justru membawa Hasto ke kursi pesakitan dengan dasar niat jahat tanpa disertai argumen dan bukti yang kuat.
"Saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious hatred atau intention," jelas dia.
Di sisi lain, Todung berharap KPK dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan undang-undang dan tidak menjadi alat politik kekuasaan. Lebih lanjut, ia berharap majelis hakim yang mengadili kasus Hasto dapat mengambil keputusan yang adil tanpa pandang bulu.
"Saya berharap bahwa majelis hakim yang akan mengadili perkara ini bisa menangkap jeritan keadilan dari banyak orang bukan hanya dari Hasto Kristiyanto," harap dia.
Dakwaan Campuradukkan Fakta -Opini
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto telah mencampuradukkan fakta dan opini. "Kami juga menemukan banyak campur-aduknya fakta dan opini atau bahkan imajinasi sehingga terkesan dioplos pada sejumlah dokumen yang kami terima,” kata Febri di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Hal ini tentu saja berbahaya dan sangat riskan dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran materil," ujar dia. Febri mengatakan, tim hukum telah mengidentifikasi sejumlah bagian dari dakwaan yang menyimpang dari fakta hukum yang berkekuatan tetap
Penyimpanngan pertama, data yang digunakan dalam surat dakwaan terkait perolehan nol suara caleg PDI-P Nazarudin Kemas adalah keliru. Berdasarkan fakta hukum, perolehan suara Nazarudin Kemas justru yang terbanyak. "Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," kata Febri.
Surat Dakwaan Salah Peroleh Data
Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya
Eks juru bicara KPK ini bilang, surat dakwaan juga salah memperoleh data soal pertemuan Hasto dengan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Berdasarkan fakta hukum, perolehan suara Nazarudin Kemas justru yang terbanyak. "Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," kata Febri. Eks juru bicara KPK ini bilang, surat dakwaan juga salah memperoleh data soal pertemuan Hasto dengan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dalam poin nomor 23, kata Febri, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan.
Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.
laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan.
Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. "Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," kata Febri lagi.
Tidak hanya itu, pada poin nomor 25, dakwaan juga menuduh Hasto memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto
Atas empat temuan itu, Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK.
Todung M. Lubis, Koordinator
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, memperkanlkan tim hukum yang akan membela Hasto untuk melawan KPK.
Baca juga: Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan
Mereka diantaranya, Todung M. Lubis sebagai koordinator. Kemudian Maqdir Ismail, Ronny B. Talapessy, Arman Hanis, Febri Diansyah, Patramijaya, Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin. L Tobing, Alvon Kurnia Palma, Rasyid Ridho, Duke Arie W, Abdul Rohman, Triwiyono Susilo, Willy Pangaribuan, Bobby Rahman Manalu, Rory Sagala dan Annisa Eka Fitria Ismail.
Pertanyaan muncul usai Febri menjadi bagian dari kubu Hasto. Febri menjelaskan alasan kini bergabung untuk membela Hasto.
"Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian, katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi. Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya," kata Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Tak Ada Peran Hasto Penyuap
Dia mengaku telah mempelajari dan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait kasus Hasto. Febri menganggap peran Hasto dalam perkara ini tidak jelas.
"Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan itulah yang menjadi pegangan paling kuat. Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku," kata Febri.
Febri menyebut kasus ini harus diuji secara rinci. Hal itu bisa dilakukan di persidangan nanti.
"Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti," sebutnya. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham