SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Diam-diam tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik telah melakukan serangkaian survei pemeriksaan lapangan terhadap bangunan Asrama Santri Pondok Pesantren Al Ibrohimi yang dilaporkan diduga fiktif.
Dari informasi lapangan menyebutkan, kegiatan survei lokasi dilakukan pada Selasa (15/4) siang kemarin yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.
Baca juga: Konstruksi Perkara Dana Hibah Terungkap, Dalangnya Belum Dimunculkan
Pemeriksaan lapangan ini terkait dengan penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp400 juta yang dikucurkan pada 2019.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan kasus ini, antara lain dua terlapor Zainur Rasyid dan Khoirul Atho. Kemudian ada saksi dan pihak pelapor, yaitu Agung Prasetya, Muhammad Ali Fathomi, Thubashofiyur Rahma, H. Muwafaq.
Kegiatan diawali dengan pertemuan di Aula Putri yang dihadiri oleh pelapor, terlapor, serta tim penyidik.
Pada kesempatan tersebut, kedua terlapor dicecar serangkaian pertanyaan oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik seputar penggunaan dana hibah Rp400 juta dari APBD Jatim 2019. Namun tampak terlapor kesulitan untuk menunjukkan bukti bangunan asrama santri sesuai proposal permintaan pihak yayasan.
Baca juga: Eks Kadindik Jatim Dibidik Korupsi Lebih Besar
"Terlapor pada awalnya menunjuk bangunan gudang sebagai realisasi pembangunan asrama santri senilai Rp400 juta. Sementara pembelian tanahnya berasal dari dana pribadi H Ahsan Fikri," ungkap sumber yang mengikuti proses pemeriksaan lapangan.
Karena nilai bangunan gudang tidak sebanding dengan dana bantuan hibah Rp400 juta, terlapor kemudian menunjukkan dua bangunan lain yang konon ikut dibiayai dari dana hibah.
Dua bangunan itu adalah berupa gazebo dan gedung koperasi BPR Lantabur.
Baca juga: Anwar Sadad Cs, Tersangka Dana Hibah, 3 Tahun Berkeliaran
Kedua terlapor terlihat hanya bisa menunjukkan beberapa bangunan sebagai realisasi dari penerimaan dana hibah pada 2019 tanpa menyertakan bukti-bukti dokumen laporan pertanggungjawaban.
"Ketika kedua terlapor diminta untuk menunjukkan bangunan asrama santri senilai Rp400 juta mereka kesulitan karena memang tidak pernah dibangun. Akhirnya terlapor berkelit dengan menunjuk beberapa bangunan sebagai bentuk realisasi pemberian dana hibah. Asal tunjuk saja tanpa menunjukkan dokumen yang diminta oleh tim pemeriksa kejaksaan," ungkap sumber yang sejak awal mengikuti jalannya pemeriksaan lapangan.
Kasi Pidsus Kejari Alifin Nurahmana Wanda masih enggan memberi konfirmasi atas pemeriksaan lapangan atas kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi Manyar, Gresik pada 2019. grs
Editor : Moch Ilham