Pengacara Bawa Senpi dan Sabu, Dipertontonkan

surabayapagi.com
Wajah pengacara bernama Samir, saat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Polisi Dalami Keterlibatannya dalam Jaringan Kejahatan Senjata Api

 

Baca juga: Kesigapan TNI AL Hadapi Non-militer, Tangkap Kapal Thailand Bawa Sekitar 2 Ton Sabu dan Kokain

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polisi menahan seorang pengacara berinisial S (31), karena membawa senjata api ilegal. Senpi ini jenis airsoft gun serta sejumlah narkoba.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pengacara berinisial S seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.

Hari Senin (28/4/2025), tersangka S dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Tersangka terlihat menggunakan baju tahanan berbaju oranye, celana pendek abu-abu dan tanpa alas kaki.

Pengacara S terlihat memakai masker dan kedua tangan diborgol. Selama konferensi pers berlangsung tersangka menghadap belakang dan menunduk.

"Pores Metro Jakarta Pusat menerima laporan bahwa terjadi laka lantas. Pada saat itu tim dari (Satuan) Lalu Lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025)

 

S Positif Konsumsi Sabu

Petugas juga menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler dan lainnya.

"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Minggu (27/4/2025).

Kombes Susatyo menjelaskan, kecelakaan yang melibatkan pengacara berinisial S tersebut terjadi pada hari Jumat. Pada waktu itu seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api (senpi). Sopir angkutan umum itu kemudian melaporkan kepada polisi yang sedang bertugas. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

 

Diusut Keterlibatan Jaringan Senpi

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Kurir Narkoba Hampir 1 Kg

Menurut dia, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4) dan pada waktu itu seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api (senpi).

Setelah itu, sopir melaporkan kepada polisi yang sedang bertugas dan setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," kata Susatyo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.

Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

Baca juga: Menko Polkam Ungkap Narkoba Rp 1 Triliun

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Firdaus.

 

Sita Senjata Laras Panjang

Polisi menyita senjata ilegal berupa laras panjang hingga airsoft gun.

"Polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku, yakni satu unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan satu unit airsoft gun rakitan jenis HS," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

Selain itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti narkoba mulai dari ganja hingga sabu. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, enam unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra, satu buah paspor atas nama S, tiga dompet, satu tas kecil, satu korek gas, tiga pulpen, satu kunci letter L, dan satu leg holster," jelasnya. n ant/jk/cr10/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru