Upaya Menaikan PAD Kota Kediri, Komisi C DPRD Usulkan Retribusi Sampah Masuk di PBB

Reporter : Duchan Prakasa
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Katino saat melakukan RDP

SURABAYAPAGI.COM, Kediri  - Komisi C DPRD Kota Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Jumat (2/5/2025) kemarin.

Rapat tersebut membahas persoalan retribusi sampah di tingkat masyarakat yang bisa berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Timbunan Sampah Jatim Tembus Jutaan Ton, DPRD Minta Pemprov Bergerak

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri, Katino, menyampaikan bahwa DLHKP memaparkan rencana menyatukan retribusi sampah dengan sistem kerjasama PDAM. Namun, menurutnya, ada opsi lain yang lebih efektif dalam upaya tersebut.

"Tadi dipaparkan oleh DLHKP, retribusi sampah akan menjadi satu yang nanti akan disamakan dengan kerjasama PDAM. Itu bagus. Cuma kalau melihat untuk menaikan PAD, saya mengusulkan untuk dijadikan satu dengan nilai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Include satu tahun, karena Perda Sampah per rumah dikenakan Rp2 ribu. Usul tadi dari semua anggota Komisi C. Nanti akan dijadikan satu inklud dengan PBB," kata Katino.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri ini menjelaskan, jika retribusi sampah disatukan dalam tagihan PBB, maka potensi peningkatan PAD bisa lebih signifikan. Oleh karena itu, Komisi C mendorong agar Perda Persampahan Nomor 3 Tahun 2015 segera dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.

Baca juga: Tepian Jalan Muharto Dipenuhi Sampah, DLH Kota Malang Sediakan Kontainer Darurat

"Ini akan signifikan untuk menaikan PAD. Maka perlu mengevaluasi Perda Persampahan Nomor 3 Tahun 2015, secara nanti akan dikelompokkan bisnis, pertokoan, perkantoran ini akan dinaikkan. Ini tinggal merubah, mengagendakan, pemkot mau menyodokan ke DPRD atau tidak," tambah Katino.

Ia mencontohkan efisiensi sistem berlangganan pada sektor parkir, yang menurutnya bisa diterapkan pada sistem retribusi sampah.

Baca juga: DPRD Kota Kediri Ingin Aturan Perubahan Jalan Stasiun Kediri Tetap Menguntungkan Masyarakat

"Per atap ketemunya Rp25 ribu per tahun untuk sampah. Ini kita samakan untuk parkir berlangganan. Karena lebih efisien, dibandingkan orang sekarang ini perumahan ini jarang untuk pakai PDAM. Cuma 17 ribu pelanggan, kalau kali Rp2 ribu, hanya beberapa. Selain itu, mayoritas banyak yang putus, perumahan juga begitu. Setelah izinnya keluar, PDAM-nya tidak kepakai," ujarnya.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi C Sujono, dengan Sekretaris Komisi C Katino dan anggota Ninik, Bambang, serta Dio. Dari pihak OPD, hadir Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Muttaqin beserta jajarannya, termasuk kepala bidang terkait serta perwakilan dari Inspektorat Kota Kediri. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru