SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terdakwa dalam kasus suap PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku, buka suara mengenai keterangan kader PDIP Riezky Aprilia.
Menurut Hasto, kesaksian Riezky itu tidak berkaitan dengan apa yang didakwakan jaksa KPK terhadapnya.
Baca juga: Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun
"Dalam empat kali persidangan yang sudah digelar semakin memperkuat fakta bahwa saksi-saksi yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di dalam memberikan keterangan ternyata sama dengan persidangan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri (tahun 2020) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ada Proses Daur Ulang. Dab ini melanggar azas kepastian hukum, akuntabilitas dan kepentingan umum," ujar Hasto dalam suratnya sebagaimana dibagikan Juru bicara PDIP Guntur Romli, Kamis (8/5/2025).
Hasto menilai keterangan Riezky Aprilia itu hanya membuktikan peran Hasto sebagai Sekjen PDIP. Dia menyebut keterangan Riezky membuktikan bahwa permintaan mundur sebagai caleg DPR RI Dapil Sumut I itu dari mantan kader PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Terhadap keterangan saksi Riezky Aprilia dan berdasarkan pemeriksaan saksi Donny Tri Istiqomah nampak bahwa permintaan mundur Saudara Riezky sebagai inisiatif Saudara Donny Tri Istiqomah, bahkan atas inisiatifnya tersebut, Sdr Donny sampai ditegur oleh Saudara Hasto Kristiyanto selaku Sekjen Partai," katanya.
Kesaksian tak Perkuat Dakwaan
Hasto juga mengklaim keterangan Riezky membuktikan dirinya tidak berkaitan dengan kasus PAW Harun Masiku. Menurutnya, kesaksian Riezky itu tidak memperkuat dakwaan jaksa KPK.
"Terhadap pokok perkara yang dituduhkan oleh JPU KPK, maka keterangan Saudara Riezky tidak ada fakta hukum yang berkaitan dengan suap dan obstruction of justice. Bahkan Saudara Riezky mengakui bahwa yang dilakukan Saudara Hasto adalah tugas konstitusional kelembagaan sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan," tulis Hasto dalam surat.
Penampakan surat itu juga dibagikan Guntur Romli. Surat itu ditulis dengan pulpen berwarna biru dan ditandatangani
Jaksa KPK memutar rekaman suara antara kader PDIP Riezky Aprilia dengan Saeful Bahri soal permintaan mundur dari pencalegan Dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel). Kubu Hasto Kristiyanto memprotesnya dan menyebut rekaman suara itu ilegal.
Hal itu disampaikan Riezky Aprilia saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Jaksa KPK Putar Rekaman
Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya
Mulanya, jaksa KPK mengatakan ingin memutar rekaman suara pertemuan Riezky dan Saeful di Singapura soal permintaan mundur.
"Izin Yang Mulia, untuk menggambarkan bagaimana komunikasi pada saat itu pertemuan saksi dengan Saeful. Kami ingin memperdengarkan pembicaraan pada saat itu. Namun, ini kalau di rekaman ini kalau diputar lengkap ada hampir 1,5 jam. Jadi kami tidak akan putar semua hanya beberapa kami pilih untuk putarkan," ujar jaksa KPK dalam sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail memprotes pemutaran rekaman suara tersebut. Jaksa KPK mengatakan rekaman suara itu sudah menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail memprotes pemutaran rekaman suara tersebut. Jaksa KPK mengatakan rekaman suara itu sudah menjadi barang bukti dalam kasus ini.
"Sebentar Yang Mulia, apa boleh kami tanya ke saudara penuntut umum tentang penyadapan atau rekaman ini ketika itu sudah ada surat perintah penyelidikannya atau belum? Kedua apakah terhadap rekaman-rekaman termasuk yang disampaikan itu sudah ada izin Dewas atau belum. Sepanjang yang kami tahu, Oktober itu sudah ada perubahan UU KPK. Kalau itu gak ada, pekerjaan kita jadi sia-sia," protes Maqdir.
"Yang Mulia, terkait dengan rekaman pembicaraan itu, telah menjadi barang bukti dalam perkara ini dan disita dalam perkara ini," jawab jaksa KPK.
Riezky ikut menimpali. Dia mengatakan ia sendiri yang merekam pembicaraan tersebut.
Baca juga: Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan
"Betul, saya yang merekam," ujar Riezky.
Rekaman Suara Ilegal
Maqdir mempertanyakan apakah saat rekaman suara itu diambil sudah ada surat perintah penyelidikan perkara ini. Kuasa hukum Hasto lainnya mempertanyakan apakah pengambilan rekaman itu sudah ada izin semua orang yang terlibat dalam rekaman tersebut.
"Yang Mulia, Saya ingin menambahkan yang dikatakan rekan saya. Ini dalam UU data pribadi, khususnya Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa pemprosesan salah satunya terkait dengan rekaman, itu kan berdasarkan persetujuan. Ini kan perekaman yang dilakukan saksi dengan orang lain itu kan bersifat rahasia," kata kuasa hukum Hasto.
"Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti. Ini tidak hanya terkait dengan putusan MK, Tapi terkait UU. Saya yakin bahwa pada saat ini kita menyidangkan ini berdasarkan UU. Kalau misalnya tidak ini sudah melanggar UU juga," imbuhnya.
Jaksa menegaskan rekaman suara itu diambil langsung oleh Riezky. Kuasa hukum Hasto tetap menyebut rekaman suara itu ilegal. erc,jk, rmc
Editor : Moch Ilham