Kemenaker: Calo Tenaga Kerja Langgar Prinsip Keadilan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Calo tenaga kerja, kini jadi pembicaraan pengusaha dan pejabat Kemenaker. Mereka membidik perusahaan-perusahaan yang sering mengadakan lembur. Sebab, hal ini berhubungan dengan besaran biaya yang dikenakan ke pencari kerja.

"Praktik calo bisa melanggar prinsip keadilan karena seseorang bisa mendapatkan pekerjaan bukan karena kompetensi atau kemampuan, melainkan karena bantuan calo," kata seorang pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, yang dihubungi Senin (19/5).

Baca juga: KPK Mulai Buru Aset Korupsi di Kemenaker

Sebelumnya, General Manager PT. Megalopolis Manunggal Industrial Development Jabar Darwoto,  menilai percaloan termasuk kegiatan yang merampas hak asasi manusia. Menurut dia, percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan pernah ada rombongan bis yang sempat ditipu oleh calo.

"Kita sebagai kawasan industri merupakan kawasan industri terbesar di seluruh Indonesia bahkan di Asia Tenggara juga bahwa sudah menjadi kandungannya atau menjadi tujuan pencari kerja di luar daerah. saya begitu miris rombongan dalam satu bis ternyata dibohongi oleh calo sehingga mereka datang ke sini kebingungan sudah membayar sekian," kata Darwoto dikutip dari Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu (18/5/2025).

Darwoto menjelaskan para calo telah menargetkan perusahaan-perusahaan yang sering mengadakan lembur. Sebab, para calo tenaga kerja dapat memberikan tarif yang lebih tinggi.

Baca juga: Komisi E Ajak Disnaker Siapkan Pelatihan Wirausaha Korban PHK di Jawa Timur

"Bahkan para calo sudah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan mana yang banyak lemburnya. Jadi kalau banyak lemburnya mereka uang calonya lebih besar. Ini terjadi sehingga ini perlu kita berantas secara bersama-sama karena ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan yang terjadi di wilayah-wilayah atau di kawasan industri," terang Darwoto.

 

Berantas Calo Tenaga Kerja

Baca juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Untuk itu, dia mengajak pemangku kepentingan serta pengusaha agar ikut serta memberantas calo tenaga kerja. Dia pun menyebut dari sisi pengusaha perlu intropeksi diri terkait peluang adanya calo di proses rekrutmen tenaga kerja. Salah satunya, dengan informasi lowongan kerja yang terbuka dan terintegrasi dengan situs Kementerian Ketenagakerjaan.

"Marilah kita semua melakukan introspeksi, melakukan komunikasi-komunikasi yang baik bagian mana saja terjadi percaloan. Mungkin di perusahaan, kita tidak tahu proses di luaran sana apakah prosesnya sesuai atau tidak. Dan hal yang perlu kita perhatikan di sini adalah, informasi lowongan pekerjaan itu menjadi suatu kebutuhan yang sangat dinanti-nantikan oleh para pencari kerja. Kita harus sudah mulai familiar dengan online atau sistem yang dibangun oleh Kementerian ketenagakerjaan melalui SiapKerja," imbuh Darwoto. n ec/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru