SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus suap dugaan vonis bebas Ronald Tannur semakin menarik perhatian publik karena menunjukkan dugaan kolusi di dalam lembaga peradilan, dengan hakim-hakim yang terlibat dalam kasus ini. Para hakim dituduh menerima suap dan gratifikasi sebagai imbalan atas vonis bebas yang diberikan kepada seorang terpidana pembunuhan.
Pekan ini, ada kesaksian Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang memaki maki Lisa Rachmat, pengacara anaknya. Meirizka, memaki sambil menangis.
Baca juga: Eks Menag Yaqut, Seperti Mencela Diri Sendiri
Tangis Ibunda Gregorius Ronald Tannur, jadi pembicaraan beberapa panitera PN Tipikor Jakarta. "Kayaknya keterangan ibu Gregorius Ronald Tannur, drama di sidang," kata seorang panitera perempuan kepada Surabaya Pagi, Selasa (20/5).
Dalam sidang hari Senin (19/5) Meirizka Widjaja, menyesal memakai jasa Lisa Rachmat sebagai pengacara anaknya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025), Meirizka mengungkapkan sesal itu dengan tangis air mata.
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dihadirkan sebagai terdakwa di kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengaku pernah protes ke pengacara putranya, Lisa Rachmat. Meirizka memprotes keterangan Lisa soal sumber duit yang diberikan ke hakim pembebas anaknya di kasus kematian Dini Sera.
Meirizka protes mengapa Lisa melibatkan dirinya.
"Saudara Saksi, ini ada kalimat di dakwaan klien kami, Pak Heru, 'pada sewaktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2024, Meirizka Widjaja menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada Lisa Rachmat di kantor Lisa Associates yang beralamat di Kendalsari Raya No 51,52'. Apakah Saudara mengetahui hal ini?" tanya kuasa hukum Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa .
"Ya itu, saya sempat protes ke Lisa. Waktu kemarin sidang pertama saya kan saya ketemu dia, saya tanyakan itu, uang itu, saya bilang 'kenapa ada dakwaan seperti itu?' saya bilang 'kapan saya kasih kamu uang Rp 2 miliar' terus dia jawab saya begini, 'ya soalnya saya kalau nggak bilang dari kamu uangnya, nanti saya dikejar sama jaksa. Katanya uangnya itu dari mana asal-usulnya, jadi ya saya bilang aja dari kamu'. Waduh. Saya kan bingung saya bilang, 'itu urusan kamu lah, kok saya dilibatkan'. Jadi saya nggak tahu sama sekali itu uang Rp 2 miliar," jawab Meirizka.
Meirizka mengaku tak tahu soal pemberian Rp 2 miliar oleh Lisa ke Heru. Dia menyayangkan jawaban Lisa yang menyebut namanya, dengan alasan tak mau dikejar-kejar jaksa soal sumber duit tersebut.
"Artinya Saudara tidak tahu ya uang ini dari Saudara kemudian peruntukannya untuk apa Saudara tidak mengetahui?" tanya kuasa hukum Heru.
"Saya tidak pernah kasih Pak," jawab Meirizka.
Jaksa mengatakan di surat dakwaan,Lisa Rahmat selaku pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, dua kali memberi uang suap dari Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur ke hakim PN (Pengadilan Negeri) Surabaya di Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Penyerahan uang pertama kali dilakukan Lisa Rahmat pada awal bulan Juni 2024 lalu.
Ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.
"Kalau bukan dari keluarga Tannur, pengacara Lisa, wakili siapa? Masak dari uang pribadinya," kata seorang panitera Tipikor Jakarta bernada tanya, Selasa (20/5).
Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyesal memakai jasa Lisa Rachmat sebagai pengacara anaknya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Meirizka mengungkapkan sesal itu dengan tangis air mata.
Meirizka menilai apa yang dilakukan Lisa sangat jahat. Dia menyebut bahwa Ronald sebenarnya tak berpikir bahwa akan divonis bebas.
"Apakah saudara terdakwa punya salah sama Lisa Rachmat sehingga Lisa Rachmat menarik-narik saudara dalam perkara ini?" tanya kuasa hukum Meirizka.
"Sama sekali tidak, justru saya kecewa kenapa Lisa membawa saya, menyeret saya ke dalam perkara ini. Jahat sekali dia. Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini," jawab Meirizka sambil menangis.
Baca juga: Pilkada Melalui DPRD, Ada Cagub Setuju, Murah!
"Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya," tambahnya.
"Setelah putusan bebas tadi, sempat ketemu dengan Ronald ya. Apakah Ronald pernah menyampaikan ke saudara bahwa kenapa dia bisa bebas? Apakah karena dia berterima kasih kepada saudara, misalkan, terima kasih sudah dibantu sehingga bebas, atau bagaimana? Apa yang disampaikan Ronald saat itu?" tanya kuasa hukum Meirizka lagi.
"Tidak, Ronald justru tidak tahu juga kalau dia akan dibebaskan," jawab Meirizka.
"Saudara pernah tanya ke Ronald? Kenapa kamu kok bisa bebas? Atau menurut apa yang disampaikan oleh Ronald?" tanya kuasa hukum Meirizka.
"Dia juga nggak berpikir dia akan bebas," jawab Meirizka. Bantahan Meirizka seperti ini apa logis ?
***
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga pernah membantah telah menyuap hakim Erintuah Damanik terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Lisa mengaku selama pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung, dirinya justru ditekan dan diancam akan disetrum sehingga harus mengarang cerita pernah menyerahkan uang 140.000 dollar Singapura dan 48.000 dollar Singapura kepada hakim Erintuah Damanik.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meragukan keterangan Lisa dan meminta jaksa penuntut umum agar menghadirkan saksi verbalisan. Lisa juga membantah telah memberi uang kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, yang terlibat dalam pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024, juga membantah tuduhan menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Baca juga: Atlet Berprestasi, Bonus dan Jaminan Hari Tuanya
Hal ini disampaikan Heru saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Heru menegaskan, selama proses persidangan, dia telah mengingatkan kepada Lisa untuk tidak memberikan apa pun kepada pihak pengadilan karena ini adalah perkara yang sangat serius, yang menyangkut nyawa seseorang. “Justru dari fakta persidangan terungkap bahwa saya telah mengingatkan kepada Lisa pada intinya untuk jangan berikan apa pun kepada kami karena ini perkara nyawa dan biarkan kami memutus sesuai fakta persidangan,” ujar Heru.
Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah tiga hakim nonaktif PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dituntut dengan pidana penjara terkait dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Heru dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan divonis 10 tahun, sementara Erintuah dan Mangapul masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Nah. Heru, malah dituntut dan divonis lebih berat.
***
Bantahan Lisa dan Heru diatas, apa bagian kemampuannya menguasai hukum? Lalu juga menerapkan pemahaman dalam argumentasi. Praktik semacam ini ada yang menyebut praktisi hukum yang bersilat lidah.
Praktisi hukum bersilat lidah" berarti seorang lulusan fakultas hukum yang memiliki kemampuan berdebat. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan kemampuan seorang pengacara dalam menyampaikan kasusnya dengan gaya seolah olah meyakinkan.
Konon praktisi hukum yang pandai bersilat lidah memiliki kemampuan untuk membangun argumen dan meyakinkan pihak lain. Itu ciri khas praktisi hukum bersilat lidah.
Pemahaman saya, "bersilat lidah" adalah sebuah ungkapan yang menggambarkan kemampuan seseorang dalam berbicara dengan licin atau berkelit-kelit.
Ia ibarat seorang pesilat yang lihai menghindari serangan dan menyerang balik. Konon orang yang bersilat lidah mampu memanipulasi kata-kata untuk membela diri atau menghindari tanggung jawab di depan hukum. Apa iya toh bu Lisa dan Pak Heru? (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Moch Ilham