SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sementara, Ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, Meirizka terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum.
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya, Terima Gratifikasi Rp 21,9 Miliar, Dituntut 7 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meyakini Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Hukuman Markus Zarof Ricar, Diperberat Jadi 18 Tahun
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Meirizka Widjaja pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Mantan KPN Surabaya Melongo, saat Ketua RT Bersaksi
Jaksa mengatakan, suap diduga diberikan melalui pengacara anaknya, Lisa Rachmat, kepada tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. erc/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi