SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui aplikasi "Si Samawa" atau Sistem Informasi Kerja Sama Kepala Kantor Kementerian Agama dengan Wali Kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengintegrasikan layanan perubahan status pernikahan dengan administrasi kependudukan, sebagai solusi digital bagi warga Kota Madiun yang baru saja melangsungkan pernikahan di KUA.
Melalui sistem ini, perubahan status pada basis data kependudukan kini berjalan secara otomatis. Dan untuk saat ini, inovasi tersebut difokuskan pada pembaruan database pusat. Warga tidak perlu lagi melakukan pelaporan manual ke kantor Dukcapil hanya untuk mengubah status perkawinan mereka
Sehingga, dengan adanya Si Samawa, Kota Madiun selangkah lebih maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan memudahkan masyarakat. "Begitu pernikahan tercatat di KUA, status pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik warga akan langsung berubah menjadi 'kawin tercatat' di database Dukcapil," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun Agus Triono, Kamis (26/02/2026).
Menurutnya, inovasi layanan kerja sama Disdukcapil Kota Madiun dengan Kemenag setempat itu bertujuan mempercepat pelayanan kependudukan dan data terintegrasi sehingga tidak perlu menunda mengurus perubahan status "Harapan besar kami adalah memangkas birokrasi dan yang terpenting, kami tegaskan kembali bahwa seluruh layanan di Dukcapil Kota Madiun adalah gratis alias tidak dipungut biaya," katanya.
Untuk pelaksanaannya, Disdukcapil bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menyiapkan aplikasi tersebut untuk kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis bagi petugas terkait. Pasangan pengantin tidak hanya memperoleh buku nikah, tetapi juga langsung mendapatkan perubahan status pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Diharapkan layanan melalui aplikasi Si Samawa tersebut nantinya juga semakin mendorong efisiensi sekaligus tertib administrasi masyarakat di Kota Madiun," ujarnya. md-02/dsy
Editor : Redaksi