Kemdikdasmen Ungkap Memanipulasi Data Alamat Peserta Didik di Luar Ketentuan
Baca juga: KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada modus penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Demikian diungkapkan jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Budi menjelaskan sejumlah permasalahan dan kerawanan yang masih ditemukan pada sektor pelayanan publik di pendidikan. Salah satunya, kata dia, yang kerap terjadi ialah pemberian gratifikasi.
"Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi," sambungnya.
Selain itu, dia mengatakan penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik kerap tidak sesuai. Seperti prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua hingga zonasi.
"Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara; (tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili). Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN," jelasnya.
Modus Pelanggaran Dana BOS
"Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. Dan untuk prestasi seperti tahfidz Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama," lanjutnya.
Budi mengatakan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun seringkali tidak sesuai peruntukan. Dia mengatakan pertanggungjawaban dana BOS kerap tidak disertai bukti.
"Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke kementerian. Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa," paparnya.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi
Lebih lanjut, Budi mengatakan perlu dilakukannya pencegahan korupsi secara optimal. Dia mengatakan seluruh pemangku kepentingan perlu mengikat komitmen agar praktik-praktik korupsi dapat dicegah.
"Pada aspek transparansi, di antaranya dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. Pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor pendidikan," ungkapnya
Budi mengatakan KPK akan terus berkoordinasi dan melakukan pemantauan terkait upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Dia mengatakan pihaknya juga terbuka untuk melakukan pendampingan.
"Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat," tuturnya.
Memanipulasi Data Alamat Siswa
Baca juga: Tiga Kajari Diincar, Satu yang Lolos
Pemerintah mewanti-wanti agar sekolah mematuhi aturan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen). Sekolah yang melanggar bakal dapat sanksi.
Wakil Mendikdasmen, Atip Latipulhayat menyatakan sanksi akan diberikan kepada sekolah yang terbukti melanggar ketentuan penerimaan siswa.
Pelanggaran dapat berupa memanipulasi data alamat siswa atau menerima peserta didik di luar ketentuan yang ditetapkan. Bentuk sanksi yang akan diterapkan adalah penghentian sementara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Akan dihentikan untuk bantuan operasional sekolahnya. Contohnya dia (sekolah) memanipulasi data alamat atau menerima siswa alamat yang bukan seharusnya," ujar Atip dalam siniar Kenapa PPDB Berubah Jadi SPMB yang ditayangkan di kanal Youtube Kemdikdasmen, dikutip Senin (16/6/2025).
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat efektivitas aturan yang selama ini dinilai tidak efektif karena tidak disertai sanksi bagi pelanggar.
Sanksi yang diberlakukan kata guru besar bidang Hukum Internasional Universitas Padjadjaran itu bukan bersifat pidana, melainkan administratif sebagai bentuk peringatan dan pembelajaran bagi sekolah pelanggar. n erc/jk/cr4/rmc
Editor : Moch Ilham