SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dirjen PKTN Moga Simatupang menyatakan komitmen pemerintah melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi sesuai haknya.
Kementerian Perdagangan, kata Dirjen PKTN Moga, telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik pengurangan volume yang merugikan konsumen.
Baca juga: Pemerintah Seperti tak Lihat Kejadian di Lapangan
"Untuk itu, mekanisme pengawasan yang terintegrasi sangat diperlukan agar praktik-praktik yang merugikan konsumen seperti pengurangan volume BBM tidak terjadi lagi ke depannya," kata Moga, dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Pernyataannya ini setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani kesepakatan bersama tentang pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi.
Perkuat Perlindungan Konsumen
Dirjen PKTN Moga Simatupang mengatakan kerja sama sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum di bidang metrologi legal dengan menjamin akurasi takaran dan volume dalam transaksi.
"Keakuratan alat ukur menjadi kunci utama dalam menjamin keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi. Untuk itu, pengawasan yang konsisten merupakan bentuk perlindungan nyata kepada konsumen," tambah Moga.
Lebih lanjut, Moga mengatakan telah menangani 19 kasus tindak pidana di bidang metrologi legal terkait pelanggaran penggunaan pompa ukur BBM dan tangki ukur mobil BBM. Seluruh kasus tersebut tersebar di sejumlah provinsi, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, hingga Banten. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketersediaan BBM dan Pelayanan Mudik Lebaran
Dalam kesempatan yang sama, Moga juga menegaskan pentingnya keselarasan antara praktik di lapangan dengan regulasi yang berlaku di bidang metrologi legal.
"Dengan kerja sama ini, alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pipa hilir dan minyak gas bumi diharapkan dapat sesuai dengan aturan alat ukur takar timbangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," ungkap Moga.
Perkuat Pengawasan Distribusi Energi
Baca juga: Harga MinyaKita Mulai Diawasi Sejak di Produsen
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi energi secara menyeluruh.
Untuk itu, BPΡΗ Migas juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ditjen PKTN Kemendag yang memiliki kewenangan dalam metrologi legal. Erika berharap, pengawasan bersama ini dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM dan gas bumi sesuai dengan yang dibayarkan.
Kerja sama antara Ditjen PKTN dan BPH Migas bukanlah hal baru. Pada 2016-2019, Ditjen PKTN dan BPH Migas juga telah menjalin kemitraan serupa dalam pengawasan alat ukur BBM. Melalui kesepakatan terbaru ini, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Sebagai langkah konkret, Ditjen PKTN dan BPH Migas akan menyusun perjanjian kerja sama (PKS) teknis dalam waktu tiga bulan ke depan, PKS tersebut akan mengatur berbagai aspek pelaksanaan, di antaranya pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan penyampaian informasi, peningkatan kompetensi SDM, pengawasan, dan hal-hal lain yang disepakati. n ec/jk/rmc
Editor : Moch Ilham