Sejumlah Pulau di Bali Sudah Dikuasai WNA

surabayapagi.com
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Janji akan Tertibkan

 

Baca juga: Menteri Agraria Ingatkan Hutan tak Diperjualbelikan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kaget temukan sejumlah pulau di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali dikuasai warga negara asing (WNA) bersertifikat milik warga negara Indonesia. Namun pengelolaan kawasan pulau itu kemudian diserahkan ke orang asing.

"Jadi gini, pulau di Bali itu bisa jadi memang pemilik apa namanya SHGB atau SHM-nya itu adalah atas nama orang Indonesia, tapi kemudian dikerjasamakan sama orang asing," kata Nusron Wahid kepada wartawan saat mengadiri acara IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

Nusron berpendapat, hal ini yang memicu orang luar yang hendak masuk atau berwisata ke pulau itu dilarang. Dia berjanji akan menindaknya

"Sehingga karena kerja sama orang asing sehingga orang lain nggak boleh masuk, ini akan kita tertibkan ya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku akan mengecek legal standing kepemilikan pulau tersebut.

Nusron mengaku tak memahami bagaimana proses penguasaan pulau tersebut.

"Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, nggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron.

Nusron menjelaskan, secara tak kasatmata, di pulau itu telah dibangun rumah serta resor. Namun, kata dia, rumah dan resor itu atas nama WNA.

 

Pulau Dibangun Rumah dan Resor

"Apakah legalnya itu masih punya WNI tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi, secara kasatmata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resor, atas nama asing," ujarnya.

Padahal, menurutnya, berdasarkan aturan, pulau-pulau di Indonesia tak boleh dimiliki oleh WNA. Namun dia mengatakan pihak asing hanya diperbolehkan ikut dalam pengelolaan investasi.

"Secara aturan, itu kalau dimiliki asing, nggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu, bagian dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," tuturnya.

 

Fisik Pulau Dikuasai Asing

Nusron menyatakan memang tidak ada sertifikat kepemilikan pulau-pulau kecil oleh WNA, namun pada kenyataannya secara fisik dikuasai asing.

"Memang kalau dilihat dari segi sertifikatnya tidak ada, di Bali maupun NTB. Tapi secara fisik dikuasai oleh orang asing. Misalnya dia menikah, kalau tidak, ya kerja sama dengan orang asing," ujar Nusron saat ditemui seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, (9/7/2025).

Baca juga: Sengketa Tanah JK vs Grup Lippo, Menteri Campuri

Ke depan, ujar Nusron, semuanya harus diatur. Kalau pulau-pulau terluar Indonesia mau dikerjasamakan dengan investor, maka WNI sebaiknya menjadi pemegang saham mayoritas.

"Kami usulkan supaya apa? Kalau ada pulau-pulau terluar kalau mau dikerjasamakan dengan investor, kalau bisa pemegang sahamnya, mayoritas tidak asing. Kalau bisa mayoritasnya (pemegang saham) adalah orang Indonesia," tuturnya.

Ia menyatakan akan mengecek kedudukan hukum atau legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut.

"Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kami cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing, ada di Bali dan di NTB," kata Nusron, seperti dikutip Antara.

Nusron mengatakan, di pulau tersebut dibangun rumah dan penginapan atas nama WNA. Namun, ia tidak menyebutkan secara detail pulau-pulau mana dimaksud.

"Apakah legalnya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kami belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing," kata Nusron.

 

Gubernur Bali Bantah

Merespons pernyataan Nusron, Gubernur Bali I Wayan Koster membantah bahwa pulau-pulau kecil di Bali dikuasai oleh asing. Ia menyatakan Bali hanya memiliki satu pulau utama dan pulau sekitarnya, seperti Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Menjangan.

“Tidak ada yang dimiliki orang asing. Kalau punya vila di sana ada, tidak ada penguasaan asing, yang ada orang investasi membangun fasilitas pariwisata ada, seperti hotel, restoran, dan vila," katanya pada Rabu, (2/7) , seperti dikutip Antara.

Baca juga: Wajib Dicoba! Pilihan Camilan Lokal Bali Paling Enak

Demikian juga Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Bali, I Made Daging, membantah pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid tentang adanya beberapa pulau kecil di Bali dikuasai warga negara asing (WNA).

Namun, dia mencatat ada 463 bidang tanah di Bali dimiliki WNA dengan status hak pakai. Made Daging tak menyebut luas bidang tanah itu atau mayoritas asal WNA yang menguasai tanah itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, luas maksimum hak pakai untuk WNA dibatasi sampai 2 ribu meter persegi, dengan nilai minimal properti Rp 5 miliar. Hak pakai berlaku maksimal selama 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui selama 30 tahun.

Dengan kata lain, WNA bisa menguasai tanah itu selama 80 tahun. Tanah ini biasanya digunakan para WNA untuk membangun rumah mewah atau vila.

"463 bidang ini ini enggak mungkin hotel, kalau vila mungkin, karena atas nama perorangan. Kalau rumah mewah ya sudah standar vila," sambungnya.

Made Daging belum mampu menelusuri lebih lanjut apakah tanah dan bangunan itu disewakan lagi. Begitu juga untuk menelusuri jual beli tanah dengan nominee.

 Nominee adalah praktik jual beli tanah oleh WNA dengan meminjam nama WNI. Pemprov Bali tengah menyusun peraturan daerah untuk meminimalisasi adanya praktik nomine ini.

"Kalau disewakan, pengertian disewakan, kemudian tidak ada perbuatan hukum terkait administrasi pertanahan ke BPN pasti kami belum mampu mendeteksi, sama dengan nominee. Nominee tadi itu kan indikasi setelah terjadi persoalan baru kita tahu BPN," katanya.

Adapun tanah yang paling banyak dikuasai WNA berada di Kabupaten Badung yakni berjumlah 187 bidang tanah, disusul Kota Denpasar sebanyak 54 bidang tanah, Gianyar 52 bidang tanah, Jembrana 31 bidang tanah, Karangasem 25 bidang tanah, Klungkung 24 bidang tanah dan Bangli 14 bidang tanah. n wy/erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru