Sengketa Tanah JK vs Grup Lippo, Menteri Campuri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Sudah Surati KPN Makasar dan telah Dijawab. Ia belum Pahami

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, tiba-tiba ungkap sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang berafiliasi dengan Grup Lippo.

Ini setelah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), pemilik PT Hadji Kalla, menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut. JK sempat meluapkan kekesalannya. Dia juga menilai eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar tidak sah secara hukum.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membeberkan isi surat klarifikasi yang ia terima dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait kasus sengketa tanah yang melibatkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

Terkait hal ini, Nusron mengaku pihaknya sudah berkirim surat meminta klarifikasi terkait kasus itu kepada PN Makassar melalui Kantor Pertanahan Kota Makassar. Sementara surat balasan dari PN Makassar baru Nusron terima Senin (10/11) malam, meski ia mengaku belum memahami isi atau maksud dari surat tersebut.

"Sudah ada balasan, nih tak (saya) bacain. Semalam baru dapat ini, PN Makassar, cuma aku ini belum paham maksudnya apa dari jawaban tersebut," kata Nusron saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Setelah itu, Nusron langsung membuka handphone miliknya dan membacakan isi surat balasan dari PN Makassar yakni:

"Surat nomor 5533 tanggal 7 November tahun 2025. Hal klarifikasi pelaksanaan eksekusi. Kepada yang terhormat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar di Makassar. Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tanggal 5 November 2025 nomor bla bla bla ya, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, maka dengan ini kami sampaikan bahwa obyek sertifikat hak guna bangunan atas nama N.V. Hadji Kalla Trd. belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi bla bla bla, tanda tangan," ucapnya membacakan isi surat tersebut.

"Jawabannya gitu. Maknanya apa? Aku juga belum paham surat ini," sambung Nusron usai membacakan.

Saat ditanya solusi apa yang dapat diberikan Kementerian ATR/BPN terkait kasus sengketa tanah ini, Nusron belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia hanya berkata "nantilah," sembari menyudahi pembicaraan dengan awak media.

Tanah seluas 16,4 hektar berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, diperebutkan. JK malah menuding PT GMTD yang merupakan bagian dari Lippo Group merekayasa kasus sengketa.

Bos Lippo Group James Riady, Selasa (11/11) buka suara soal sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. James, tidak mengiyakan dan menolak terlibat dalam sengketa tanah dengan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK). "Percaya, Lippo rampas Aset Tanah?" kata James, bernada tanya.

 

Sengketa JK Kasus Lama

Terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, malah mengatakan sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan yang dialami JK, merupakan kasus lama, puluhan tahun.

Sengketa itu sejatinya melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla. Lalu, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD)—afiliasi Lippo Group—serta Mulyono, dan Manyombalang Dg. Solong.

“Kasus ini bukan produk kebijakan sekarang. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu, 9 November 2025.

Penelusuran Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa di atas bidang tanah yang kini disengketakan terdapat dua dasar hak. Pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996, berlaku hingga 24 September 2036.

Kedua, Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak 1990-an. Selain kedua dasar hak tersebut, terdapat pula gugatan dari Mulyono, serta putusan pengadilan Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan menang.

 

PT Hadji Kalla Miliki Hak

Nusron menjelaskan, secara hukum, putusan tersebut memang hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya. Sehingga, tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, fakta hukum juga menunjukkan bahwa PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan tersendiri.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” jelas Nusron.

Nusron menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). BPN, kata Nusron,  menjalankan fungsi administratif sesuai data pertanahan.

 

Kewenangan Kementerian ATR/BPN

Nusron menyebutkan ada dua dasar hak berbeda pada tanah tersebut. Nusron mengatakan ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, milik Jusuf Kalla, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Lalu di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong.

Dalam gugatan tersebut, GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang. Nusron menjelaskan, bahwa secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Ia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan menggeneralisasi satu putusan," jelas Nusron dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.

"Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada," tegasnya.

 

Bukan Milik Lippo Group

Bos Lippo Group James Riady mengatakan, tanah tersebut bukanlah milik Lippo Group tetapi punya PT GMTD. Maka dari itu, kata James, sebaiknya kasus sengketa tanah tersebut ditanyakan langsung ke pihak PT GMTD. Walau demikian, ia mengaku Lippo Group merupakan salah satu pemegang saham di PT GMTD.

"Artinya itu tanah bukan punya Lippo. Jadi nggak ada kaitan dengan Lippo. Jadi kita nggak ada komentar," ujar James kepada wartawan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Ketika ditanya mengenai tudingan Lippo Group menyerobot tanah milik PT Hadji Kalla, yang merupakan perusahaan milik Jusuf Kalla, James hanya tersenyum dan mengatakan, "kamu percaya Lippo menyerobot tanah? 'Kan nggak 'kan?". James lantas pamit dan segera menaiki lift untuk pergi meninggalkan Kementerian PKP.

Dikutip dari detikFinance, PT GMTD merupakan perusahaan kongsi milik sejumlah Pemda di Sulawesi bekerja sama dengan PT Lippo Grup. Lippo masuk salah satunya melalui saham PT Makassar Permata Sulawesi dengan porsi sekitar 32,5%. n ec/erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…