Angle 2 ///
Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai dicekal oleh KPK, pihak Yaqut Cholil Qoumas pun angkat bicara. Menurut Gus Yaqut, sapaan Yaqut, pencegahan ke luar negeri oleh KPK, hal yang lumrah dan merupakan bagian dari proses hukum.
”Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan," kata juru bicara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Anna Hasbie, mengatakan, pencegahan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Yaqut baru diketahui dari media.
"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," katanya.
Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah
Anna menegaskan Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Yaqut, katanya, juga berkomitmen bisa membantu menyelesaikan masalah ini.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata dia.
Anna pun berharap semua pihak menunggu proses hukum di KPK. Dia meminta seluruh pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Ikut Runtuhkan UMKM
"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," sebutnya.
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK melakukan pencegahan terhadap Yaqut dan dua orang lain dalam perkara ini. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham