SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Berkolaborasi dengan Polres Blitar, Imigrasi Blitar berhasil mengamankan 1 orang WN Pakistan yang kedapatan sedang menggalang donasi korban bencana banjir di negaranya, SA diamankan Imigrasi Blitar karena menggalang dana tanpa izin dr instansi yg berwenang,atas ulahnya masyarakat diresahkan oleh kegiatan SA yang tampak terlihat di beberapa wilayah di daerah Blitar beberapa waktu belakangan.
Setelah berhasil di anakan, dalam pemeriksaan, SA dinyatakan melanggar pasal 75 ayat 1 UU no 6 Thn 2011 ttg Keimigrasian.
Baca juga: WNA Asal AS Berujung Dideportasi, Langgar ITAS dan Diduga Lakukan Penyimpangan Orientasi Seksual
Baca juga: Polda Kuwalahan Tangani Kejahatan Turis di Bali
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto dalam rilis tertulisnya menyatakan bahwa SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian, dan akan dipulangkan paksa pada hari Kamis (11 September 2025).
Aditya mengatakan Imigrasi Blitar terus berkomitmen utk selalu menjaga wilayah Blitar dari WNA yang tidak patuh akan aturan yang berlaku.
Baca juga: Imigrasi Blitar Perkuat Peran PIMPASA dalam Sosialisasi Pencegahan TPPO dan PMI Non-Prosedural
"Untuk itu kami menghimbau kepada warga masyarakat wilayah Blitar apabila menemukan WNA yg mencurigakan agar segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat," Pesan Aditya Nursanto. Les
Editor : Moch Ilham