Tegakan Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi 1 WN Pakistan

Reporter : Lestariyono Blitar

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pada Kamis,(11/9), Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan deportasi terhadap seorang WN Pakistan berinisial SA. 

SA diketahui masuk ke wilayah Indonesia sejak tanggal 22 Juli 2025 menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 22 September 2025. SA mulai berada di wilayah Blitar sejak tanggal 30 Agustus 2025 dan tinggal di penginapan di wilayah Kecamatan Sananwetan selama 4 hari. 

Baca juga: WNA Asal AS Berujung Dideportasi, Langgar ITAS dan Diduga Lakukan Penyimpangan Orientasi Seksual

Sebelumnya, SA tiba di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2025, kemudian melanjutkan perjalanannya ke Malang pada 23 Agustus 2025, kemudian berada di wilayah Blitar pada tanggal 30 Agustus 2025.

SA diamankan oleh Kantor Imigrasi Blitar pada tanggal 2 September 2025 di wilayah hukum Polsek Kanigoro Polres Blitar karena dianggap mengganggu ketertiban umum. 

Selama berada di wilayah Indonesia, SA berupaya menggalang donasi dari warga dengan melampirkan alasan keperluan bantuan untuk madrasah anak yatim di negaranya yang terendam bencana banjir. Padahal alasan tersebut hanya dalih semata dan donasi yang telah diterima dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Imigrasi Blitar Perkuat Peran PIMPASA dalam Sosialisasi Pencegahan TPPO dan PMI Non-Prosedural

Aditya Nursanto selaku Kepala Kantor Imigrasi menambahkan "SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian, dan dideportasi pada hari Kamis, 11 September 2025. Imigrasi Blitar selalu berkomitmen untuk selalu menjaga wilayah Blitar dari WNA yang tidak patuh akan aturan yang berlaku. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Blitar apabila menemukan WNA yang mencurigakan agar segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat".

SA dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 0434 yang diberangkatkan pada pukul 12.35 WIB. 

Baca juga: Viral Kerap Minta Sumbangan, WN Pakistan Diamankan Imigrasi Blitar

Selanjutnya Perjalanan SA akan transit di Thailand dan diperkirakan akan tiba di Karachi, Pakistan pada pukul 22.00 WIB menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG0341. 

“Seluruh proses pendeportasian sepenuhnya ditanggung oleh SA sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Aditya Nursanti dalam keterangannya melalui Rilis tertulis. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru