Eks Kadindik Jatim Dr. Saiful, “Tanduk” Korupsi

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul berita Surabaya Pagi edisi Senin kemarin (15/9)"profil Dr. Saiful Rahman MM, M.Pd, Eks Kadindik Jatim Dibidik Korupsi Lebih Besar."

Sub judul, Dr. Saiful Rahman MM, M.Pd, Tahun 2023 Divonis 6 Tahun, Masih Korupsi Rp8,2 miliar. Kini Dibidik Lagi Ngeciak Uang Negara Rp179,975 miliar .

Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Arti dari kata tanduk dalam judul catatan saya diatas dalam Bahasa Jawa adalah tambah (makan).

tanduk itu tambah" bukan berarti taduk adalah kata lain untuk tambah, melainkan "taduk" adalah nama hidangan dan "tambah" adalah perintah untuk memilih atau menambahkan hidangan tersebut ke dalam pesanan Anda di aplikasi pemesanan makanan.

Dalam Bahasa Jawa, kata "tanduk" sering digunakan dalam konteks informal untuk berarti tambah atau penambah makanan. Jika seseorang mengucapkan "tanduk" saat makan, itu berarti ia ingin menambah makanan lagi.

Contoh Penggunaannya, Saat makan bersama, jika seseorang masih lapar atau ingin menambah porsi, ia bisa mengucapkan "Tanduk!".

Mengapa Kata Ini Digunakan? Kata ini menggambarkan keinginan untuk menambah porsi makanan yang sudah ada.

Penggunaannya cukup umum di kalangan masyarakat Jawa, terutama saat makan bersama. Akronim nakalnya residivis di hukum.

 

***

 

Saya menggunakan kata tanduk untuk menggantikan kata residivis .

Kata ini adalah orang yang pernah dihukum karena suatu tindak pidana, dan kemudian kembali melakukan tindak pidana serupa atau yang dianggap serupa dalam jangka waktu tertentu setelah menyelesaikan hukumannya.

Nah, Dr. Saiful Rachman, MM, M.Pd, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur periode 2015–2019, belum selesai menjalani vonis penjara atas perkara korupsi bersama Any, seorang ibu kenalannya. Dan kini Saiful Rachman,kembali terseret kasus korupsi lagi dengan Hudiono, uang yang lebih besar.

Layakkah Saiful Rachman, dijuluki kleptomania?

Dalam dunia kedokteran, kleptomania adalah gangguan kebiasaan dan impuls (impulse control disorder) dengan ciri khas berupa kesulitan menahan dorongan untuk mencuri.

Pengidap ini menurut ilmu kedokteran, sebenarnya sadar bahwa apa yang mereka lakukan adalah hal yang salah dan bisa menyakiti diri sendiri maupun orang lain. Sayangnya, mereka tidak bisa menahan diri untuk tidak mencuri barang tersebut. Apakah korupsi lagi dengan nilai yang dinikmati lebih besar layak disebut seorang klepto? Walahualam.

Pengulangan kejahatan Saiful bisa termasuk "penjahat kambuhan", tapi kasus korupsi keduanya belum incracht. Kasusnya masih di Kejaksaan.

Baru nanti setelah Saiful Rachman, di vonis yang berkekuatan tetap, ia secara hukum layak dipanggil Doktor residivis korupsi. Hahahaha!

Residivis adalah seseorang yang sudah pernah dipidana berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, kemudian melakukan kejahatan lagi.

Ya! Dr. Saiful Rachman, MM, M.Pd, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur periode 2015–2019, belum selesai menjalani vonis penjara atas perkara korupsi lama,  kini kembali terseret kasus korupsi lagi.

Saat digelendeng tim penyidik Kejati, Saiful Rahman,  tampak lebih badannya seperti ringkih di makan usia. Dengan memakai pakaian tahanan merah muda yang membalut badannya, jaket ini terlihat longgar. Kedua tangan terborgol. Matanya menerawang kosong.

Bertubuh sangkuk, Dr. Saiful Rahman, Kamis itu berjalan pelan, diapit aparat berseragam cokelat dan loreng. Dialah Saiful Rahman, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur 2015-2019.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menetapkan Saiful sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah barang/jasa untuk SMK Swasta serta belanja modal sarana prasarana SMK Negeri tahun anggaran 2017.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis, 11 September 2025, resmi mengumumkan penetapan Saiful sebagai tersangka. Perkara ini ditaksir merugikan negara hingga Rp179,975 miliar. Sebelum Saiful, dua nama lain lebih dulu masuk daftar tersangka, yakni Hudiono (pejabat pembuat komitmen/PPK) dan JT (pengendali penyedia/beneficial owner).

“SR berperan cukup dominan dalam pengelolaan hibah ini,” kata pihak Kejati Jatim dalam keterangan tertulis.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, hasil penyidikan mengungkap adanya rekayasa sistematis dalam pengadaan barang dan jasa. Saat menjabat Kadisdik, Saiful mempertemukan tersangka lain berinisial JT dengan Hudiono (H), Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam pertemuan itu, Saiful menyampaikan bahwa JT-lah yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Proses pengadaan kemudian dikondisikan. JT menyiapkan harga barang untuk dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan kebutuhan sekolah, melainkan stok yang sudah dimiliki JT.

Baca juga: Ramadhan, Puasa, Mohon Ampunan Hingga Bikin Event

“Lelang tetap dilakukan, tetapi sudah diatur sehingga perusahaan di bawah kendali JT yang keluar sebagai pemenang. Akibatnya, barang yang diterima sekolah tidak sesuai kebutuhan, bahkan banyak yang tidak bisa dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Barang hibah maupun belanja modal disalurkan dalam tiga tahap kepada 44 SMK Swasta dan 61 SMK Negeri berdasarkan SK Gubernur Jatim dan SK Kadisdik Jatim. Namun, nilai barang yang diterima sekolah jauh dari seharusnya.

"Hasil temuan sementara mengakibatkan kerugian negara Rp179,975 miliar. Untuk angka final masih menunggu audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim," ujar Windhu.

Sebelumnya, Kejati juga membongkar modus serupa pada pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta tahun 2017. Dari total anggaran Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar. Namun kenyataannya, barang yang diterima hanya senilai sekitar Rp2 juta. Masya Allah? Tega juga ya si doktor pendidikan ini?

Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono. Kejati memastikan pengembangan kasus masih berlanjut untuk mengusut keterlibatan pihak lain.

Kejati Jatim mengungkap, tersangka Dr. Saiful Rachman, MM, M.Pd, diduga ngeciak uang negara bersama Dr. H. Hudiyono, M.Si, eks pegawai Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim).  Hudiyono, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) lebih dulu ketimbang Saiful. Tapi keduanya sama sama dibidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa perlengkapan bengkel sekolah Rp179 miliar, tahun anggaran 2017.

Selain Hudiyono saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyidik Kejati Jatim juga menahan tersangka lain berinisial JT, yang diduga sebagai pihak ketiga atau pengendali penyedia barang dan jasa (beneficial owner).

Humas Kejati Jatim Windhu Sugiarto kepada wartawan mengatakan, Hudiyono ditangkap Selasa (26/8/2025) malam. “Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh,” katanya. Halo Pak Saiful? Lihai juga Anda saat menjabat di dinas pendidikan Jatim.

 

***

 

Sebelumnya pada Desember 2023, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Saiful, terkait korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Jatim 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman ditahan bersama seorang kepala sekolah swasta di Jombang bernama, Eny Rhosidah. Keduanya pernah jadi pergunjingan ada kedekatan khusus.

Keterlibatan Saiful Rachman diduga yang bersangkutan menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga menyebabkan negara  dirugikan sebesar Rp 8,2 miliar.

Baca juga: Imlek di China, Mudik Terbalik, Fenomena Global

Saiful Rachman melakukannya tidak sendirian, ia dibantu kepala sekolah swasta di Jombang bernama, Eny Rhosidah -- dan oleh penyidik Polda Jatim telah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Masya Allah?. Kakek Saiful? .

 

***

 

Saiful Rachman  adalah  ASN kelahiran Surabaya, 3 Mei 1959 dengan NIP : 19590503 198503N1 018 - Pangkat/Golongan: Pembina Utama Madya (IV/d) l.

Belum tuntas menjalani hukuman tersebut, Saiful kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan hibah barang/jasa untuk SMK swasta serta pengadaan sarana prasarana SMK negeri tahun anggaran 2017.

Mantan pejabat yang dulu memimpin ribuan sekolah di Jawa Timur itu harus kembali menghadapi meja hijau.

Kejati Jatim menegaskan bahwa pengusutan kasus hibah SMK tidak akan berhenti di sini. “Kami pastikan profesional, transparan, dan akuntabel. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Bagi publik, perjalanan Saiful jadi semacam ironi. Saiful, di Lapas Porong, kata teman dari Diknas, lebih kurus dari saat sidang kasus pertama. Ia saat ini dikenal rajin sholat di masjid Lapas.

Saiful pernah jadi Widyaiswara Ahli Utama .

Praktis, mantan orang nomor satu di Dinas Pendidikan Pemprov Jatim ini, akan menghabiskan masa hidupnya di balik jeruji besi alias penjara. Termasuk,  Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang,  Kabupaten Jember.

Dengan status calon "residivis" menjadi alasan pemberat hukuman, yang berarti hukumannya untuk kasus kedua ini akan lebih berat dibandingkan dengan pelaku tipikor untuk yangvpertama kali.

Atau saat di dalam lapas (prisonisasi) bisa menjadi tempat baginya untuk mendapatkan "ilmu kejahatan" baru, yang kemudian mendorong Saiful, bisa mengulang kejahatan lagi. Entah korupsi , entah beralih jadi bandar narkoba. Semoga tambah sadar. Masya Allah.  (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru