SURABAYAPAGI.com, Madiun – Aroma busuk dugaan bancakan anggaran di DPRD Kota Madiun kian menyengat. Sekretaris Dewan (Sekwan) Misdi memilih bungkam ketika dikonfirmasi soal temuan double anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang nilainya menembus Rp1 miliar lebih.
Usai rapat paripurna, Jumat (19/9/2025), Misdi berusaha menghindar dari wartawan. Bukannya memberi penjelasan, ia justru menjawab singkat dengan nada ketus. “Tidak usah,” ucapnya sembari berlalu cepat.
Baca juga: Audiensi dengan DPRD Kota, Aliansi BEM Madiun Sampaikan Enam Tuntutan
Sikap diam Misdi kian menebalkan dugaan adanya permainan anggaran. Sebelumnya, Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak), Putut Kristiawan, mengungkap adanya penganggaran ganda dalam belanja ATK Sekretariat DPRD tahun 2022 dengan nilai total Rp1.033.240.500.
Dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), tercatat dua paket belanja ATK masing-masing senilai Rp516.620.250 yang sama-sama menggunakan metode pengadaan langsung. Padahal, aturan hanya membolehkan pengadaan langsung maksimal Rp200 juta.
“Pengadaan Rp500 juta lebih pakai pengadaan langsung? Itu jelas akal-akalan. Seharusnya tender terbuka, tender cepat, atau e-purchasing sesuai Perpres 12/2021 maupun Perpres 46/2025. Kalau dipaksakan begini, jelas melanggar hukum,” tegas Putut.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Madiun Janji Panggil Sekwan untuk Klarifikasi Dugaan Doubel Anggaran ATK Rp 1 Miliar
Ia juga membongkar bahwa kedua paket memakai kode rekening yang sama, hanya berbeda waktu pelaksanaan: Maret 2022 (ID RUP 36822592) dan Oktober 2022 (ID RUP 36822093).
“Pengadaan akhir tahun dengan nilai setengah miliar lebih itu tidak masuk akal. Indikasinya jelas, ini bancakan anggaran berkedok pengadaan barang. Aparat penegak hukum wajib turun tangan, karena praktik seperti ini sering jadi pintu masuk korupsi berjamaah,” tandasnya.
Baca juga: Kinerja DPRD Kota Madiun Dipuji KPK, Dinilai Transparan dan Akuntabel
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengaku akan segera memanggil Sekwan untuk menjelaskan perihal permasalahan tersebut.
"Sekwan akan kami panggil untuk klarifikasi dan memberikan penjelasan karena ini kan dilakukan di tahun 2022," ujar Armaya. (man)
Editor : Desy Ayu