Lewat e-Wadul dan WBS, Pemkot Malang Komitmen Ajak Warga Cegah Praktik Korupsi

surabayapagi.com
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. SP/ MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya mencegah praktik korupsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ajak libatkan warga di lingkungan pemerintahan setempat untuk pencegahan tersebut dengan menyediakan saluran pengaduan digital e-Wadul dan Whistleblowing System (WBS).

Diketahui, dua sistem tersebut merupakan saluran interaktif yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat menyampaikan laporan soal terjadinya dugaan kasus korupsi di lingkungan pemkot setempat.

Baca juga: Sediakan Tujuh Bus, Dishub Kota Malang Jadwalkan Pemberangkatan Mudik Gratis 17 Maret

"Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang untuk sosialisasi dan kami menyatakan untuk komitmen antikorupsi mengoptimalkan e-Wadul dan WBS. Laporan dari masyarakat yang masuk langsung ditindaklanjuti," jelas Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Rabu (22/10/2025).

Dan melalui dua sistem itu, Pemkot dapat langsung memantau progres sejauh mana keaktifan dan kecepatan petugas dalam menanggapi serta menindaklanjuti aduan dari masyarakat soal adanya dugaan korupsi.

Baca juga: Jadi Perhatian Serius Pemkot Malang, Menu MBG Berbelatung Viral di Medsos

Dengan adanya keberadaan sistem pelayanan pengaduan korupsi ini, dia pun mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang agar menjaga integritas, yakni dengan tidak melakukan praktik korupsi.

"Faktanya sudah ada, tolong ini dijaga sebagai komitmen bersama," ucap dia.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Malang Imbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso menjelaskan layanan e-Wadul dan WBS merupakan inovasi yang digagas oleh inspektorat setempat. Dan setiap pelapor yang memberikan informasi dugaan korupsi melalui e-Wadul dan WBS akan mendapatkan perlindungan, berupa terjaminnya kerahasiaan identitas secara mutlak.

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan saluran informasi untuk menyebarkan fitnah. "Jangan dipakai untuk menjatuhkan kredibilitas orang lain secara tidak bertanggung jawab," tuturnya. ml-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru