Terbukti Palsukan Dokumen, Dr Achmad Wahyudin Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik
Terdakwa pasutri Ainul Churi dan Yeni Puspita Sari. SP/ M.ADID

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Dr. Achmad Wahyudin, terdakwa kasus pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (23/10/2025), majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono, SH, MH menyatakan Achmad Wahyudin terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Jejak Reklamasi dan Izin yang Tertinggal: Mengurai Dugaan Pelanggaran di Pesisir Manyarejo

Hakim menilai terdakwa berperan sebagai otak pelaku dalam pemalsuan sejumlah dokumen resmi untuk kepentingan pribadi. Dalam perkara terpisah namun terkait, PN Gresik juga menjatuhkan hukuman terhadap pasangan suami istri Ainul Churi dan Yeni Puspita Sari yang dinilai membantu Achmad Wahyudin.

Ainul Churi divonis 3 tahun penjara, satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Gresik yang menuntut empat tahun. Sedangkan Yeni Puspita Sari dijatuhi 1,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan 3 tahun.

Baca juga: Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Majelis hakim menilai Ainul Churi memiliki peran penting dan memberatkan karena pernah dihukum dalam kasus serupa, sementara Yeni hanya mengikuti arahan suaminya dan berperan kecil dalam pemalsuan dokumen.

Usai sidang, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam menyikapi hasil putusan majelis hakim PN Gresik. Mereka diberi waktu sepekan untuk memberi jawaban atas putusan tersebut, mau naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau menerima putusan pengadil tingkat satu.

Baca juga: Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik

Kasus ini menjadi perhatian publik di Gresik karena menyinggung praktik pemalsuan dokumen yang digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama dalam urusan pertanahan. did

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru