SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan kompak bersama warganya tetap bersikukuh menolak keras rencana jalan desanya yakni Jln. Surowongso hingga Gatot Subroto bakal dinaikan kelasnya, yakni menjadi kelas 1.
"Jalan Desa Karangbong memang tidak layak menjadi jalan kelas I, karena di tengah pemukiman padat penduduk desa dan ada perbedaan mendasar pada fungsi, status, dan spesifikasi teknisnya. Jalan kelas I ditujukan untuk lalu lintas berskala besar, sementara jalan Desa Karangbong sarat melayani masyarakat kebutuhan lokal dan lingkungan" Tegas Bambang Asmuni, Sabtu (25/10/2025).
Baca juga: Sedekah Bumi, Pemdes Pilang Gelar Pengajian Umum di Masjid Baitul Mutaqiin
Kades Karangbong ini lantas menyesalkan rencana pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menaikan kelas jalan Desa Karangbong menjadi jalan kelas 1. " Hingga saat ini, kami atas nama Pemerintah wilayah Desa Karangbong belum pernah diajak koordinasi dan duduk bersama satu kali pun atas kenaikan status kelas jalan desa menjadi kelas 1, kami memang sesalkan tindakan gegabah ini," papar Asmuni.
Nota Penolakan status kelas 1 jalan desanya ini, sudah dilayangkan ke Pemkab Sidoarjo dan Pemprov yang tembusannya kepada instansi terkait diantaranya kepada PU Bina Marga kabupaten dan provinsi, serta Dinas Perhubungan.
Baca juga: Lestarikan Sedekah Bumi, Warga Bogempinggir Gelar Ritual Larung Sesaji
Kades Asmuni yang juga memahami aturan terkait jalan. Menurutnya, jalan Desa Karangbong ini sejak zaman kolonial memang jalan desa yang dibangun warga desa dengan ukuran tetap dan belum pernah dilebarkan seperti seperti dalam aturan klasifikasi jalan kelas 1 dan hingga saat ini jalan Desa Karangbong fungsi pokoknya sebagai jalur aktivitas warga.
Oleh karena itu Alasan jalan desa tidak layak menjadi jalan kelas 1 adalah karena perbedaan fungsi, standar teknis, dan kewenangan pengelolaan yang sangat signifikan. "Pengalihan kelas ini tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan memerlukan proses perubahan status yang melibatkan masyarakat setempat dan fungsi yang diatur oleh undang-undang, " tegasnya.
Baca juga: Dialog Interaktif Pencegahan Diinformasi Pilkades 2026 Bersama Wakil Ketua DPRD Sidoarjo
Lebih lanjut menurut Asmuni bila penetapan kelas 1 jalan Desa Karangbong tetap diberlakukan secara sepihak dan dipaksakan, jelas warga tidak akan menolak dan akan terjadi demonstrasi yang berkepanjangan dengan menutup akses jalan mereka.
Menurutnya secara hukum dan fungsi, jalan desa memang tidak layak dan tidak mungkin menjadi jalan kelas I karena keduanya memiliki peruntukan, spesifikasi, dan muatan sumbu terberat (MST) yang sangat berbeda. Klasifikasi jalan di Indonesia, termasuk jalan desa dan jalan kelas I, diatur oleh undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. hdk/hik
Editor : Desy Ayu