SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Sosial RI resmi turut mengusulkan nama Presiden Kedua RI, Soeharto, sebagai salah satu pahlawan nasional pada 21 Oktober 2025. Usulan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan yang kini memegang mandat untuk menetapkan gelar pahlawan nasional atas usulan yang diberikan.
Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, usulan Soeharto jadi "National Hero" sudah melalui proses panjang.
Baca juga: Atlet Berprestasi, Bonus dan Jaminan Hari Tuanya
"Jadi ini juga sudah dibahas oleh tim secara sungguh-sungguh. Berulang-ulang mereka melakukan sidang, telah melalui proses itu," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, Presiden Kedua RI Soeharto, tak layak diusulkan sebagai pahlawan nasional karena rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat saat ia berkuasa. Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus mengatakan, data pelanggaran HAM berat ini bahkan telah disampaikan kepada Kementerian Sosial sebagai kementerian yang mengusulkan gelar pahlawan nasional.
"Pada sekitar Mei sampai dengan Juni, kami bahkan telah menyerahkan kepada Kementerian Kebudayaan maupun kepada Kementerian Sosial terkait catatan-catatan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, di mana kita tahu terdapat 5-6 kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di era Orde Baru, dan itu disebabkan karena rezim pada saat itu menggunakan kekuatan militer untuk melakukan kekerasan," kata Andrie, saat ditemui di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Karena berkaitan erat dengan nepotisme di masa Orde Baru, Andrie menilai, sudah sepantasnya Soeharto tidak memenuhi syarat pemberian gelar pahlawan. Ada pro kontra.
***
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 20/2009, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Selain itu, menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 20/2009, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.
Dalam ketentuan ini, tidak termasuk gelar kehormatan veteran republik Indonesia.
Kemudian, pahlawan nasional sendiri merupakan gelar, yaitu penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. Lalu, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 35/2010, gelar diberikan dalam bentuk plakat dan piagam.
Pemberian gelar pahlawan nasional dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan. Tanda jasa berupa medali yang terdiri atas:
Medali Kepeloporan; Medali Kejayaan; dan Medali Perdamaian; yang memiliki derajat sama.
Sedangkan tanda kehormatan berupa: Bintang; Satyalancana; dan Samkaryanugraha.
Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perorangan, dan Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi. Lantas, apa saja syarat jadi pahlawan nasional?
Berpedoman pada Pasal 24 UU 20/2009, untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan harus memenuhi syarat umum dan khusus.
Syarat jadi pahlawan nasional secara umum terdiri atas: WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Lalu, syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. Apa Soeharto, memenuhi syarat itu, kita tunggu jawaban Mensos dan Menbud.
Baca juga: MBG, Siapa yang Berani Kritik
***
Catatan jurnalistik saya menyimpan file, Soeharto lahir pada tanggal 8 Juni 1921 dan meninggal tanggal 27 Januari 2008. Ia dikenal seorang perwira militer dan politikus yang menjabat sebagai Presiden Indonesia kedua. Pemerintahannya selama 31 tahun dan 70 hari membuatnya menjadi presiden dengan masa jabatan terlama dalam sejarah Indonesia. Pangkatnya Jenderal Besar TNI (Purn.)
Dua bulan sebelum lengser yakni pada Maret 1998, Soeharto terpilih kembali untuk masa jabatan ketujuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Saat itu ada peningkatan kerusuhan dan kekerasan politik. Ini merusak dukungan politik dan militernya yang sebelumnya kuat, yang menyebabkan pengunduran dirinya pada bulan Mei 1998.
Soeharto dituduh korupsi terkait penyalahgunaan dana dari tujuh yayasan sosial yang ia dirikan, seperti Yayasan Supersemar, dengan perkiraan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Kasus ini juga meliputi penyalahgunaan dana dari proyek-proyek seperti Mobil Nasional dan dana reboisasi.
Soeharto juga diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana program Mobil Nasional, kekayaan di luar negeri, perkebunan dan peternakan Tapos.
Lalu, Soeharto ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2000, kemudian menjadi terdakwa. Namun, kasus ini dihentikan karena Soeharto meninggal dunia sebelum kasusnya tuntas.
Padahal kasusnya pernah diselidiki namun kemudian dihentikan karena status hukum Soeharto yang berganti dari tersangka menjadi terdakwa dan akhirnya meninggal dunia sebelum kasus diselesaikan.
Berdasarkan pengusutan, tujuh yayasan yang dikelola Soeharto, memiliki kekayaan sekitar Rp4,14 triliun. Selain itu, ditemukan juga rekening atas nama Soeharto dengan deposito miliaran rupiah serta tanah seluas 400.000 hektar atas nama keluarga Cendana. Itu catatan sejarah yang tidak bisa dilupakan oleh siapa saja.
Baca juga: Menukil Gaya Kepemimpinan Otoriter Soeharto
***
Saya, saat ada pro-kontra usulan gelar Pahlawan Nasional, sempat berdialog dengan tujuh generasi milineal teman kuliah saya.
Maklum, saat Soeharto, berkuasa saya duduk di bangku Sekolah Dasar. Mengingat saat Soeharto, lengser tahun 1998, usia saya masih 15 tahun. Ingatan saya Soeharto dihujat disana-sini, karena KKNnya.
Bagi teman milineal, penghargaan terhadap pahlawan nasional diukur melalui keteladanannya. Mereka seperti saya tidak tahu keteladanan Soeharto.
Mereka melihat teladan itu dari nilai kepahlawanannya. Apakah saat lengser hinggal meninggal, Soeharto, memberi teladan positif bagi teman milineal. Mereka bertanya bisa belajar dari keteladan Soeharto, yang mana?. Apakah saat mati masih berstatus terdakwa korupsi termasuk memiliki sikap keteladanan, keberanian, integritas, pengabdian, dan rasa tanggung jawab.?
Kata kakek saya, teladan Soeharto, ada dalam pembangunan ekonomi dan infrastruktur, eranya. Dari catatan sejarah, wajar pandangan terhadap Soeharto bervariasi. Terutama lintas generasi. Mengingat pada masa pemerintahannya juga diwarnai kontroversi dan kritik terkait isu hak asasi manusia dan demokrasi.
Generasi milenial, jujur juga memiliki kepentingan terkait warisan Soeharto, baik dari segi positif maupun negatif.
Teman milenial juga merasakan dampak negatif dari kebijakan Orde Baru, terutama mengenai pembatasan kebebasan berorganisasi dan berserikat, yang baru teratasi pasca-1998.
Teman milenial justru mencatat rezim Soeharto berakhir akibat krisis ekonomi dan kepercayaan publik yang rendah. Milenial, yang hidup setelah era tersebut, melihat bagaimana kebijakan Soeharto yang tidak akuntabel.
Orde Baru dicatat sebagai jaman perbaikan ekonomi dengan mengetatkan semua birokrasi ke satu tangan, yaitu Soeharto. Ini mirip dengan Singapura, Korea Selatan, dan Tiongkok di tahun 1960–1990-an. (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Moch Ilham