Di Pemprov Riau, Diberlakukan "Jatah Preman" Prosentase Proyek untuk Kepala Daerah. Bawahan yang tak Patuh Terancam Dicopot atau Dimutasi
Baca juga: KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gubernur Riau Abdul Wahid, resmi dinyatakan tersangka dugaan pemerasan yang terjadi di Dinas PUPR Riau. Kader PKB ini sudah memakai jaket orange dan tangan diborgol. Dengan atribut itu, Abdul Wahid, dipertontonkan kepada wartawan untuk dipotret dan di shoot kamera.
Ini setelah KPK melakukan gelar perkara usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.
Abdul Wahid dibawa oleh KPK pukul 13.46 WIB. Dia terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangannya diborgol, Rabu (5/11/2025),
Kenyataannya, Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan kasus ini berawal pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda (FRY), mengadakan pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan pemberian fee kepada Abdul Wahid.
Dalam pertemuan itu, mereka sepakat agar anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-IV Dinas PUPR PKPP dinaikkan. Tanak mengatakan semula anggaran UPT Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Namun, untuk semua itu, mereka harus memberikan fee kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau. Nilainya Rp 7 miliar atau 5 persen dari anggaran tersebut.
"Bahwa selanjutnya, Saudara FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, Saudara MAS yang merepresentasikan Saudara AW, meminta fee sebesar 5% (Rp 7 miliar)," kata Tanak dalam jumpa persnya, Rabu (5/11/2025).
Terancam Dicopot atau Dimutasi
Menurut Tanak, apabila ada yang tidak menuruti perintah terkait fee itu maka mereka terancam dicopot atau dimutasi. Fee untuk Abdul Wahid itu juga dikenal dengan istilah 'jatah preman'.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah "jatah preman," katanya.
Terkait dengan besaran fee Rp 7 miliar, Tanak mengungkapkan fee itu kemudian diberi 'kode' oleh mereka. Kodenya adalah '7 batang'.
"Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Saudara AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ungkap Tanak.
Tenaga Ahli Gubernur Ditahan
Terkait hal ini, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi
Para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ya, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran terhadap saudara AW. Yang kemudian tim berhasil mengamankan di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Riau," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Abdul ditangkap di sebuah kafe bersama dengan orang berinisial TM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jatah preman dalam kasus dugaan pemerasan yang menjadi latar belakang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.
KPK mengungkap ada istilah 'jatah preman' dalam dugaan pemerasan di kasus itu.
"Kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya," tambah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menerangkan jatah preman untuk kepala daerah itu sudah dipatok sekian persen.
Dugaan pemerasan ini terkait anggaran di Dinas PUPR Riau. Penyidik KPK saat ini tengah memeriksa beberapa saksi.
"Namun yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR," ujar Budi.
Dalam ekspose itu diputuskan penetapan tersangka dalam OTT terkait Abdul Wahid.
Budi menjelaskan, pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing. Total yang diamankan senilai Rp 1,6 miliar.
Baca juga: Tiga Kajari Diincar, Satu yang Lolos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp1,6 miliar bukanlah penyerahan pertama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Abdul Wahid diduga telah menerima sejumlah uang sebelum penangkapan dilakukan.
"Uang (Rp1,6 miliar) itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya," ujar Budi.
"Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini, sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya," sambungnya.
"Namun yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Ada gubernur, kepala Dinas PUPR, sekretaris Dinas PUPR, kemudian 5 kepala UPT dan 2 pihak swasta yang merupakan staf ahli ya atau tenaga ahli yang juga merupakan orang kepercayaan gubernur," tambahnya.
Dasar Hukum Pemerasan Tipikor
Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Pasal ini mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang saat menjalankan tugasnya meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan utang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pemerasan dalam tipikor, dikhususkan untuk pejabat publik yang melakukan pemerasan dalam rangka memperkaya diri sendiri, yang kemudian masuk dalam kategori korupsi.
Berbeda dengan pemerasan umum. Pemerasan secara umum, Ini diatur dalam Pasal 482 UU 1/2023 (KUHP baru) dan Pasal 368 KUHP (lama), diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Dasar hukum ini berlaku untuk semua orang, tidak terbatas pada pejabat negara. n erc/rm/jk/rmc
Editor : Moch Ilham