KPK Geledah Kantor PUPR Kota Madiun, Sita Barang Bukti dalam Koper Hitam

surabayapagi.com
KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Selasa (27/1/2026).

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Selasa (27/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam koper berwarna hitam dan kantong plastik hitam, diduga berisi dokumen penting terkait perkara yang sedang disidik.

Baca juga: Antisipasi Potensi Banjir, Pemkot Madiun Gercep Normalisasi Sejumlah Sungai

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, korupsi perizinan, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Kasus tersebut menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thoriq Megah, pihak swasta Rochim Ruhdiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta sejumlah pihak lain. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba di Kantor PUPR Kota Madiun sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan beberapa unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam. Sekitar pukul 11.03 WIB, penyidik sempat keluar dari kantor bersama seorang aparatur sipil negara (ASN), lalu meninggalkan lokasi. Namun, sekitar 20 menit kemudian, rombongan kembali memasuki kantor PUPR untuk melanjutkan penggeledahan.

Perhatian publik tertuju saat salah satu penyidik terlihat membawa kantong plastik hitam yang diduga berisi barang bukti. Proses penggeledahan berlanjut hingga sore hari. Sekitar pukul 15.34 WIB, penyidik KPK meninggalkan kantor PUPR melalui pintu belakang sambil membawa sebuah koper hitam yang kuat diduga berisi dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan.

Baca juga: Polres Madiun Kota Tangani Kasus Dugaan Sawah Milik Warga Tertimbun Urukan Tanah Dinas PUPR

Penggeledahan di Kantor PUPR Kota Madiun diduga berkaitan dengan penelusuran dokumen proyek serta alur perizinan di lingkungan dinas tersebut. KPK disebut tengah mendalami dugaan praktik permintaan fee dalam proses perizinan dan pelaksanaan proyek yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

Sebelum menggeledah Kantor PUPR, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, di antaranya rumah pribadi Maidi serta sebuah ruko di Kecamatan Kartoharjo. Ruko tersebut diduga dikuasai pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan jaringan rekanan Pemerintah Kota Madiun, sekaligus salah satu anggota DPRD Kabupaten Madiun. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

Baca juga: Anggarkan Rp 15 Miliar, DPUPR Gencarkan Pemeliharaan di 95 Ruas Jalan Kota Madiun

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penetapan tersangka baru, seiring dengan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita. (man)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru