SURABAYA PAGI, Madiun – Kasus dugaan pengurukan lahan sawah di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, kini resmi ditangani Polres Madiun Kota. Pelapor, Agus Sunarko, dimintai keterangan pada Kamis (4/9/2025).
Agus menyebut pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Puluhan pertanyaan diajukan penyidik, termasuk soal mediasi yang sebelumnya digelar Dinas PUPR bersama pihak kelurahan dan kecamatan.
“Mediasi memang sudah dilakukan, tapi hasilnya nol. Sampai sekarang tidak ada penyelesaian nyata,” ungkap Agus usai diperiksa.
Ia berharap polisi bisa segera menuntaskan kasus ini, lantaran kondisi sawah miliknya benar-benar tak lagi bisa ditanami. “Kami mengapresiasi langkah cepat Polres. Semoga kasus ini segera diusut tuntas dan tuntutan saya direalisasi, karena kerugian yang saya alami sangat besar,” tandasnya.
Pelapor menjelaskan, permasalahan ini bermula dari aktivitas pengerukan sungai oleh Dinas PUPR Kota Madiun pada akhir Desember 2024. Tanah hasil kerukan ditimbun di sawah Agus seluas 1.300 meter persegi selama hampir dua bulan. Saat itu sawah sedang tidak ditanami, namun setelah urukan, lahan pertanian itu rusak parah dan tak bisa difungsikan.
Agus sempat protes ke dinas dan dijanjikan ada pembersihan sekaligus ganti rugi. Namun hingga kini, janji itu tak sepenuhnya ditepati. “Baru ada pembersihan sebagian, itupun masih menyisakan tanah bercampur sampah,” tegasnya. (man)
Editor : Redaksi