SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengunduran massal, mulai dari Direktur BEI hingga Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar beserta wakilnya, secara mendadak, menimbulkan pertanyaan aneh bagi publik yang tidak dekat dengan pusat kekuasaan di Jakarta.
Berdasarkan rilis resmi OJK, dua pejabat lain juga mundur yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.
Baca juga: MBG atau Lapangan Kerja? Ikan atau Pancing
Ada apa? Apakah itu sikap kesatria karena tanggung jawab moral akibat dunia keuangan Indonesia berguncang? Informasi yang saya peroleh ada ultimatum dari otoritas pemerintahan yang sedang bersih-bersih bersih "mafia" di Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlokasi di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Komplek Perkantoran Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1-2, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Informasi beredar hingga Sabtu (1/2) menyebut, mereka tidak mundur, tetapi dipaksa mundur sebelum pukul 18.00 WIB, atau jika tidak akan dicokok aparat hukum.
Kata beberapa pengamat keuangan Jakarta, ini sebuah aksi shock therapy, memutus rantai membelenggu transparansi pasar modal.
Pasar modal kini dihantam badai mundurnya sejumlah pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul langkah Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya.
Ya, dunia keuangan Indonesia berguncang setelah para pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur berjemaah.
Gelombang pengunduran diri itu terjadi menyusul porak-poranda pasar saham usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok selama beberapa hari terakhir.
Pada Jumat (30/1) pagi, Direktur Utama PT BEI Iman Rachman mengundurkan diri gegara rontoknya IHSG sampat memicu trading halt.
Dalam kebijakan sementara tersebut Morgan Stanley Capital International (MSCI), akan membekukan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan jumlah saham atau Number of Shares (NOS) hasil peninjauan indeks maupun aksi korporasi. Selain itu, MSCI tidak akan menambahkan saham Indonesia ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI) serta menahan migrasi naik antar segmen ukuran, termasuk dari Small Cap ke Standard.
Atas kejadian ini, terdapat kemungkinan penurunan bobot saham Indonesia dalam MSCI Emerging Markets Indexes. Bahkan, MSCI membuka peluang reklasifikasi Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Frontier Market, dengan tetap melalui proses konsultasi pasar. lho!
***
Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori, Ekky Topan mengatakan pengumuman MSCI tersebut berdampak kepada risiko volatilitas meningkat dan potensi outflow asing bisa muncul, khususnya pada saham-saham yang sensitif terhadap arus dana berbasis indeks.
Sebagaimana diketahui, sejumlah saham di Indonesia bergerak naik dengan narasi hendak masuk ke dalam indeks MSCI. Ini ada kaitannya dengan trading halt.
Apa Itu Trading Halt?
Kamus Keuagan menyebut trading halt diberlakukan oleh bursa saham untuk memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi penting yang baru dirilis, seperti pengumuman laba, perubahan manajemen, atau peristiwa besar lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham.
Kebijakan trading halt ditetapkan untuk menangani kondisi darurat dan menjaga perdagangan efek agar tetap wajar.
Informasi yang saya peroleh, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah aturan trading halt. Hal itu menyesuaikan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A.
Praktiknya, telah terjadi penurunan IHSG dalam 1 hari bursa yang sama.
Saat terjadi trading halt, pesanan yang belum dieksekusi bisa dibatalkan, dan penghentian perdagangan dapat terjadi kapan saja dalam 24 jam. Perusahaan yang sahamnya terkena trading halt harus segera berkoordinasi dengan bursa terkait.
Misalnya, jika saham suatu perusahaan dihentikan perdagangannya karena menunggu pengumuman penting terkait manajemen, perusahaan tersebut wajib menghubungi bursa setidaknya 10 menit sebelum berita dirilis agar penghentian perdagangan dapat dilakukan tepat waktu.
Secara keseluruhan, Trading halt merupakan mekanisme perlindungan yang diterapkan oleh BEI untuk menjaga stabilitas pasar saham di tengah volatilitas yang ekstrem.
Dengan adanya kebijakan ini, investor dapat memiliki waktu untuk mengevaluasi kondisi pasar dan mengambil keputusan investasi yang lebih bijak.
Baca juga: Eks Menteri Pendidikan, Samarkan Uang Korupsi, Canggih
Kata pengamat, meskipun dapat menghambat likuiditas sementara, trading halt berperan penting dalam menciptakan perdagangan yang adil dan teratur di pasar modal Indonesia.
Oleh karena itu, pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai, kejatuhan IHSG bukan sekadar reaksi terhadap belanja negara yang agresif, tetapi juga akibat melemahnya ketidakpastian hukum. Maraknya kasus korupsi juga memperburuk sentimen pasar terhadap tata kelola negara.
"Pasar butuh kepastian bahwa negara ini bisa dikelola dengan baik. Namun, sistem politik kita justru melahirkan lebih banyak politisi pragmatis dibanding teknokrat andal. Akibatnya, kebijakan yang diambil cenderung populis," kata dia dalam keterangannya, Rabu lalu.
Ia mengatakan, krisis kepercayaan yang sedang terjadi ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan janji politik atau penyesuaian kebijakan fiskal. Menurutnya, pasar membutuhkan bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam membangun tata kelola yang bersih dan profesional.
***
Sejak Sabtu, kalangan pelaku pasar modal menyebut aksi mundur petinggi OJK dan BEI sebagai "Black Friday"di penghujung Januari 2026. Ibarat guncangan seismik bagi struktur kekuasaan finansial, menarik dikaji dari kacamata kebijakan publik.
Analisis pasar modal internasional, termasuk dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), pernah memberikan sinyal peringatan dini. MSCI berkali-kali menegur pasar modal Indonesia tidak transparan. Fokusnya pada kepemilikan saham di bawah 5% misterius.
Di bursa, aturan mewajibkan keterbukaan untuk pemilik di atas 5%. Padahal, di "zona abu-abu" bawah 5% para spekulan dan pemilik mayoritas asli bersembunyi dibalik insider trading.
Mereka menggoreng harga berdasar bocoran kebijakan atau aksi korporasi yang belum diumumkan.
Adrian Zuercher dari UBS Chief Investment Office, Singapura pernah mengatakan, "Volume pasar Indonesia kecil, hanya sekitar Rp 6-7 triliun sehari. Sangat mudah bagi 'tangan-tangan tak terlihat' membentuk harga dengan modal beberapa ratus miliar."
Inilah yang membuat investor institusi global mulai kehilangan kepercayaan. Ketika MSCI menyatakan, bursa tidak transparan, maka pengelola dana pensiun global secara otomatis menarik uangnya. Itulah mengapa indeks harga saham gabungan terjun bebas
Baca juga: Pejabat Pertamina Digaji Rp 1,81 Miliar/Bulan, Korupsi Rp 285 Triliun
Sementara itu Analisis International Organization of Securities Commissions (IOSCO) menyebut, kunci utama membangun bursa sehat terletak pada penegakan hukum konsisten terhadap "market abuse" dan transparansi dalam kepemilikan saham absolut.
Bursa kredibel harus memiliki sistem pengawasan yang mampu mendeteksi insider trading dan praktik goreng-menggoreng saham secara real-time.
Investor global, terutama pengelola dana institusi besar, sangat menghindari pasar dengan "zona abu-abu" dalam struktur kepemilikannya.
Selain aspek pengawasan, sejumlah pengamat pasar modal internasional juga menyoroti pentingnya independensi regulator dari intervensi politik dan kepentingan oligarki.
Mengingat, bursa sehat membutuhkan ekosistem di mana lembaga pengawas seperti OJK bekerja secara otonom tanpa adanya konflik kepentingan. Termasuk dalam pengelolaan dana-dana sampingan seperti CSR, OJK, DPR, dan lingkaran setan CSR.
Konon, dosa OJK bukan hanya soal pengawasan pasar modal, tetapi pembiaran judi online semakin merajalela dan mencekik rakyat, hingga pengawasan perbankan amburadul.
Yang mengerikan dugaan kolaborasi "rampok-merampok" antara regulator dan pengawas (DPR).
Dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari BI dan OJK diduga menjadi pengaman kebijakan Senayan.
Ada yang menyebut sebuah anomali kebijakan publik. Bagaimana mungkin lembaga pengatur dibiayai pungutan industri dengan membagi-bagikan CSR kepada pengawasnya sendiri?
Ini bukan pengawasan, melainkan praktek upeti dalam kemasan regulasi.
KPK sudah menelisik dugaan korupsi penggunaan dana CSR di BI dan OJK, menyeret anggota Komisi XI DPR-RI.
Jadi sinyal pembersihan mafia yang dikirim Istana perlu dibaca sebagai satu kesatuan dengan gerakan penegakan hukum. Wait and see. (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Moch Ilham