SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polemik pembangunan gedung baru 8 lantai milik RSI Aisyah Kota Madiun kian memanas. Dalam audiensi bersama DPRD Kota Madiun, Rabu (18/2/2025), Ketua RT 59 Kelurahan Nambangan Lor, Kushendrawan, menyebut bahwa RSI “hanya boneka”
“Setiap pertemuan, direktur dan perwakilan RSI menyampaikan bahwa keputusan ada di PDM. Jadi RSI hanya boneka. Semua tergantung Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Madiun, Sutomo,” tegas Kushendrawan.
Ketua RT 59, Kushendrawan, menyebut proses AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga SKKL tak pernah melibatkan warga terdampak secara utuh. Sosialisasi disebut berhenti di tengah jalan, sementara dokumen perizinan tiba-tiba muncul.
“AMDAL dari mana? SKKL muncul, PBG muncul. Warga kami tidak pernah dilibatkan tanda tangan. PU belum pernah hadir, Perkim juga tidak ada. Tiba-tiba semua sudah ada,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar formalitas izin. Dampak lingkungan, kata dia, akan dirasakan warga “selama hidup”. RT 59 yang selama ini dikenal sebagai kawasan percontohan lomba lingkungan bahkan kerap jadi rujukan luar daerah terancam rusak akibat pembangunan masif tersebut.
“Tempat kami ini sudah sering jadi percontohan. Mau dirusak begitu saja?” tegasnya.
Tak hanya itu, warga mengaku sudah melayangkan surat ke Kapolres, Wali Kota, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Namun baru DLH yang menindaklanjuti dengan menunjukkan rekomendasi SKKL dari Dinas Provinsi Jawa Timur.
“Kalau sampai delapan lantai berdiri, masyarakat sekitar juga harus sejahtera. Jangan cuma menanggung dampaknya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Nur Salim, mengakui adanya persoalan komunikasi antara pihak RSI dan warga. Ia menyebut DPRD akan segera memanggil pihak rumah sakit serta berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama soal perizinan.
“Pada prinsipnya warga mempertanyakan proses izin dan dampaknya. Insyaallah akan kami tindak lanjuti, kami panggil RSI dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Editor : Redaksi