BKPSDM Kota Kediri Gelar Webinar Lentera Mapan: Bahas Transformasi PUSDASIP 2026 Berbasis RHK dan IKI

Reporter : Duchan Prakasa

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Kota Kediri menggelar webinar Lentera Mapan bertema kepegawaian untuk menyosialisasikan transformasi aplikasi PUSDASIP dari sekadar upgrade sistem menuju implementasi berbasis hasil kerja individu yang selaras dengan target organisasi pada 2026.

Kegiatan yang diikuti pejabat penilai, admin kepegawaian, serta ASN hingga tingkat kelurahan itu dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan ASN BKPSDM Kota Kediri, Kriswahyudi, yang menegaskan perubahan ini bertujuan menyamakan langkah seluruh ASN menghadapi pembaruan sistem penilaian kinerja.

Baca juga: Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

“Hari ini berkumpul di ruang daring Lentera Mapan untuk menyamakan dan menyatukan langkah dalam sebuah perubahan yang terjadi pada aplikasi PUSDASIP,” ujarnya dalam webinar.

Ia menjelaskan perubahan utama adalah penggantian Uraian Jabatan/Analisis Pekerjaan (UJAP) menjadi Rencana Hasil Kerja (RHK) agar linier dengan sistem E-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selama ini, menurutnya, kerja keras ASN belum terlihat dampaknya terhadap organisasi karena sistem penilaian tidak terhubung.

“Selama ini mungkin kita sudah bekerja keras, tetapi hasil kita seolah terputus, karena antara EKI dan UJAP tidak nyambung. Akhirnya, dampak prestasi capaian organisasi itu tidak tampak,” katanya, Jumat (20/2/2026).

Perubahan tersebut menekankan dua poin utama, yakni linieritas total antara RHK dan Indikator Kinerja Individu (IKI) dengan target perangkat daerah, serta pergeseran dari penilaian aktivitas menuju hasil nyata. Capaian kinerja, lanjutnya, harus mencerminkan kontribusi riil ASN terhadap organisasi, bukan sekadar administrasi rutin.

Baca juga: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Ia juga menekankan pentingnya komitmen antara atasan dan pegawai dalam menyusun RHK dan IKI agar energi kerja harian benar-benar berdampak pada kinerja perangkat daerah masing-masing.

Materi teknis disampaikan oleh Pengelola Penilaian Kinerja Pegawai BKPSDM, Indra Prasetiyo, yang memaparkan perbedaan sistem PUSDASIP 2025 dan 2026. Pada 2025, target kerja disusun berdasarkan uraian jabatan, sedangkan 2026 berbasis RHK dan IKI yang terukur dan selaras dengan tujuan organisasi.

Ia menjelaskan perubahan lain meliputi perluasan WPT bagi pejabat fungsional, sinkronisasi dengan indikator kinerja individu, serta pergeseran dari aktivitas harian menjadi rencana aksi harian.

Baca juga: Komisi C DPRD Kota Kediri Kunjungan di RSUD Gambiran! Berikan Dana Tambahan Rp 5 Miliar Untuk Penunjang Fasilitas Medis

Menjawab pertanyaan peserta terkait pekerjaan yang tidak tercermin dalam indikator kinerja, ia menyarankan agar tugas tersebut dimasukkan sebagai penugasan direktif. Jika IKI sulit dicapai, pegawai disarankan melakukan dialog kinerja dengan atasan agar target tetap realistis dan terukur.

Webinar ini digelar sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman ASN terhadap transformasi penilaian kinerja yang tidak hanya mengubah sistem, tetapi juga pola pikir kerja berbasis hasil dan kontribusi nyata terhadap organisasi pemerintahan daerah.Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru