Mantan Wamen Imipas Tetapkan Tarif Ilegal, untuk Pribadi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM : KPK menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Tarif ilegal 'mempercepat' proses izin tinggal WNA tersebut dipatok Rp1-Rp1,5 per kepala. Dan untuk pribadi bersama stafnya.

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Silmy bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar AS dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

KPK diketahui menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim. KPK mengatakan tarif yang ditetapkan berbeda-beda tergantung jalur yang dibutuhkan.

Dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA yang menginginkan agar prosesnya dipercepat. Padahal, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi waktu tiga hingga tujuh hari.

Peran Silmy dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. n erc, rmc

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…