SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini. Perkiraannya bisa mencapai 10 hingga 12%.
"Dan ini harapan kita adalah dengan keyakinan konsumen yang semakin meningkat nanti mudah-mudahan ini akan juga menggeliatkan UMKM untuk juga bergerak lagi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, saat ditemui di Mandarin Hotel, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memperpanjang masa penempatan dana Rp 200 triliun di bank selama enam bulan atau sampai September.
Sebagai informasi, penempatan dana pemerintah di bank akan memasuki masa jatuh tempo pada 13 Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan perpanjangan ini berdampak positif bagi industri perbankan. Hal ini karena menambah likuiditas otomatis mempertebal dana di sistem perbankan.
Baca juga: Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Lumajang Integrasikan UMKM dengan Digitalisasi dan Hilirisasi
"Karena kalau misalnya likuiditas itu semakin banyak, tentu persaingan dana itu kemudian menjadi lebih turun. Nah sehingga yang namanya bank-bank itu kan tidak perlu nanti untuk menegosiasi dengan special rate misalnya," tambahnya.
Dengan kondisi tersebut, Dian mengatakan maka biaya dana bank turun dan secara agregat suku bunga juga ikut menurun.
Baca juga: Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat
"Nah sekarang turun tuh rata-rata, pendanaannya turun, rate-nya juga turun sebenarnya, secara agregat ya sudah turun," ujarnya.
Dian menambahkan, penempatan dana selama enam bulan tersebut memang tidak cukup. Ia mengatakan proyek penempatan dana ini biasanya dilakukan per tahun. n ec, rmc
Editor : Moch Ilham