SurabayaPagi, Surabaya – Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan akurasi data statistik bidang kelistrikan, PT PLN (Persero) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur pada Senin (2/3/2026).
Kerja sama ini meliputi pelaksanaan verifikasi lapangan atas data pelanggan dan informasi kelistrikan guna memastikan validitas, keterpaduan, serta keandalan data nasional.
Baca juga: Tebar Energi Kurban, PLN Salurkan 107 Sapi dan 154 Kambing Untuk Ribuan Warga Jatim
Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas data, baik dari sisi PLN maupun pemerintah. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Havidh Nazif, menyatakan pentingnya kesiapan teknis, termasuk penyusunan SOP yang jelas, guna memitigasi risiko dalam proses verifikasi lapangan serta memastikan pengumpulan data berjalan optimal dan tidak disalahgunakan.
"Sinergi ini diharapkan mampu menghasilkan data pelanggan rumah tangga yang lebih detail dan akurat, mencakup 87 juta lebih pelanggan, sehingga dapat menjadi parameter penting dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kesamaan perspektif seluruh pihak dinilai krusial agar proses verifikasi berlangsung kondusif dan efektif," papar Havidh.
Di sisi lain, Sekretaris Utama BPS, Zulkipli menyampaikan bahwa DTSEN kini mulai digunakan sebagai basis pemadatan data kementerian dan lembaga berbasis NIK.
Pada versi terbarunya, DTSEN akan memasukkan indikator konsumsi listrik rumah tangga per bulan sebagai variabel baru melengkapi 39 variabel yang telah ada sebelumnya.
Baca juga: Perkuat Kolaborasi Coreboost 2.0, PLN UID Jatim Dorong Pertumbuhan Beyond kWh dan Ekosistem EV
Menyambut baik kerjasama yang telah terjalin, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto menegaskan komitmen PLN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, khususnya dalam penyaluran subsidi listrik agar tepat sasaran.
"Sebelumnya, PLN telah menyerahkan data 37 juta pelanggan hasil survei Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada BPS, yang diharapkan dapat semakin disempurnakan melalui pembaruan DTSEN," terang Adi.
Program verifikasi lapangan ini akan dilaksanakan dalam rentang waktu Maret hingga Agustus 2026 dengan melibatkan petugas PLN di lapangan, khususnya petugas baca meter atau billman yang akan mendapatkan pelatihan langsung dari BPS.
Baca juga: Kolaborasi Dengan Pemprov Jatim, PLN Hadirkan Omah Terapi-KU bagi Anak dan Kelompok Rentan
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan pemutakhiran informasi pelanggan dengan mengumpulkan beberapa elemen data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, geotag lokasi rumah, foto depan rumah, status kepemilikan bangunan, serta jumlah anggota keluarga yang tinggal di dalam rumah tersebut.
Sebagai implementasi di lapangan, General Manager PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan kegiatan verifikasi lapangan sebagai bagian dari pemutakhiran data pelanggan yang terintegrasi dengan DTSEN.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS ini, PLN dan BPS optimistis sinergi kelembagaan akan semakin solid dalam menghadirkan data statistik kelistrikan yang kredibel, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat fondasi perumusan kebijakan pembangunan nasional yang berbasis data akurat dan terintegrasi. Byb
Editor : Redaksi