Patrol Sahur Berujung Pengeroyokan, 13 Pemuda Diamankan Polres Lamongan

Reporter : Muhajirin
Kapolres Lamongan beserta jajaran saat menunjukan barang bukti kaos yang dipakai oleh para tersangka dalam peristiwa pengeroyokan. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Patrol sahur saat Ramadhan kerap terjadi tawuran, dan pengeroyokan di wilayah hukum Lamongan. Terbaru, Polres setempat berhasil mengamankan 13 Pemuda dari salah satu perguruan silat, karena terduga melakukan pengeroyokan di Desa Songowareng Kecamatan Bluluk.

Dari 13 Pemuda yang diamankan itu, seperti disampaikan oleh AKBP Arif Fazlurrahman, sebanyak 9 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 4 lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur.

Baca juga: ​Polres Lamongan Buru Pelaku Perusakan Rumah dan Pembakaran Kendaraan Bermotor

"Sebanyak 13 Pemuda yang ditengarai dari salah satu perguruan pencak silat kita amankan, dan 9 sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan, sementara untuk 4 orang tidak ditahan karena masih dibawah umur," kata Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, MSI saat jumpa pers, di Rupatama Polres setempat Rabu (4/3/2026).

Disebutkan olehnya, penangkapan ini berawal adanya laporan kekerasan dan pengeroyokan, yang terjadi pada Minggu, (22/2/2026) di hari keempat Ramadhan, tepatnya di warung kopi Cak Ting Tong Alamat Dusun Wareng RT 01 RW 01, Desa Songgowareng Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi sekira pukul 02.10 WIB, yaitu saudari Fik mendengar adanya rombongan berjumlah kurang lebih 30 yang melakukan konvoi, kemudian mengeluarkan suara gaduh.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Gangster di Gresik

Mendengar kegiatan itu, Fik keluar rumah dan mendapati putranya atas nama saudara Cas sedang dipukuli, dan ditendangi oleh beberapa orang, dan kemudian pada saat itu pihaknya berusaha bersama suaminya melerai, namun tetap tidak berhasil, sehingga berteriak maling-maling, baru kemudian kurang lebih 30 Pemuda tersebut meninggalkan korban.

Atas pengeroyokan itu,  Cas dalam kondisi luka-luka, dan tidak berdaya, akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Lamongan, dan Polres Lamongan menindaklanjuti, tidak kurang dari 24 jam saat Reskrim Polres Lamongan bersama Polsek Bluluk dan Polsek Sukorame, berhasil mengamankan kurang lebih 13 orang yang diduga terlibat atas peristiwa tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengeroyokan ini  dipicu atas suatu provokasi dari peserta patrol sahur, sehingga aksi pengeroyokan tak bisa dihindarkan," jelasnya.

Baca juga: Guru di Lamongan Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Motif Karena Warisan

Atas tindakan yang dilakukannya itu, penyidik Polres Lamongan  menerapkan Pasal 80 Ayat 1 dan 2, Juncto Pasal 76 C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak 100 juta.

"Khusus terhadap anak kami terapkan sesuai pasal 32 undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peredaran pidana yang mana untuk proses pidananya tetap dilanjutkan dan tidak dilakukan RJ namun dilakukan proses diversi," katanya. jir

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru