Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kondisi saat ini banyak jemaah umrah asal Indonesia tertahan di Arab Saudi dan belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal kepulangan mereka. Juga umroh mandiri, belum terdeteksi  perlindungannya oleh AMPHURI.

Gangguan penerbangan tersebut terjadi di tengah meningkatnya mobilitas umat muslim selama bulan Ramadan. Ribuan jemaah yang telah menyelesaikan rangkaian ibadah umrah kini harus menunggu kepastian jadwal penerbangan untuk kembali ke Indonesia.

Baca juga: Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Dr. Anggawira MM. MH., menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk menangani situasi yang berpotensi memengaruhi puluhan ribu jemaah Indonesia.

"Kami sampai saat ini belum melihat langkah yang benar-benar konkret dan progresif untuk menangani situasi ini. Jika tidak segera ditangani dengan cepat dan terkoordinasi, jumlah jamaah yang tertahan akan semakin banyak dan biaya yang harus ditanggung juga akan semakin membengkak," ujar Anggawira dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3) .

Berdasarkan berbagai laporan dari penyelenggara perjalanan umrah dan komunitas jemaah, diperkirakan sekitar 54 ribu jemaah umrah Indonesia saat ini berada di Tanah Suci dan berpotensi terdampak gangguan penerbangan akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Sebagian besar jemaah tersebut berada di dua kota suci umat Islam, yakni Makkah dan Madinah.

Anggawira menambahkan, situasi ini menjadi semakin berat karena terjadi pada bulan Ramadan. Pada periode ini, jumlah jemaah yang datang ke Tanah Suci meningkat signifikan sehingga tingkat hunian hotel juga melonjak.

Lonjakan permintaan tersebut membuat harga akomodasi di Makkah dan Madinah lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan biasa.

"Jika keterlambatan pemulangan ini berlarut-larut, biaya tambahan untuk hotel, konsumsi, dan kebutuhan jamaah tentu akan terus meningkat. Dalam kondisi seperti ini jangan sampai seluruh beban biaya tambahan justru harus ditanggung sendiri oleh jamaah," katanya.

Menurutnya, banyak jemaah umrah yang telah mempersiapkan biaya perjalanan sesuai paket yang disepakati sejak awal. Ketika terjadi keterlambatan kepulangan akibat faktor di luar kendali, tambahan biaya bisa menjadi beban berat bagi sebagian jemaah.

Baca juga: Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Anggawira mendorong pemerintah untuk segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan maskapai penerbangan dan otoritas terkait di Arab Saudi.

 

Soroti Risiko Umrah Mandiri

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) soroti risiko umrah mandiri di tengah memanasnya konflik Amerika Serikat-Israel melawan Iran di kawasan Timur Tengah. Hal tersebut memaksa sejumlah negara menutup ruang udara yang mengakibatkan sejumlah maskapai ikut melakukan perubahan rute maupun penundaan hingga menghentikan jadwal penerbangan.

Terlebih bagi mereka yang selama ini melakukan umrah 'secara mandiri' yang jelas-jelas tanpa adanya perlindungan hukum sebagai warga negara jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan adanya perang akibat konflik antara AS-Israel versus Iran," katanya dalam acara Dialog Interaktif bertajuk Mitigasi Umrah di Tengah Konflik AS-Israel vs Iran, dan Apa Kabar JR Umrah Mandiri, Jihad Konstitusi AMPHURI yang digelar di Hotel Aston Kartika, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Negara-negara Teluk Mulai Saling Serang

Artinya, bagaimana nasib mereka (umrah mandiri) ketika terjadi pembatalan sepihak oleh penyedia layanan transportasi, penerbangan, maupun hotel, dimana dengan jelas tidak mendapat perlindungan dari Negara. Termasuk penolakan atas klaim asuransi jiwa, kesehatan maupun perjalanan karena alasan force majure. Berbeda dengan umrah melalui PPIU yang semuanya terlindungi sebagaimana disebutkan Pasal 96 ayat (5) tersebut," sambungnya menguraikan.

Pada sidang pendahuluan, Firman menyampaikan berlakunya norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 telah menyebabkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi Pemohon I. 

Kerugian itu berupa hilangnya kepastian hukum karena ketiadaan definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai umrah mandiri.

Selain itu, lanjutnya, kerugian juga berupa terjadinya perlakuan hukum yang tidak setara, antara anggota Pemohon I (AMPHURI yang terdiri dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah/PPIU) yang tunduk pada rezim perizinan, pengawasan, dan sanksi, dengan jalur umrah mandiri yang tidak dikenakan kewajiban sepadan. n ec/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru