Kejagung Sebut Ombudsman diduga Berikan Rekomendasi Korporasi Minyak Goreng untuk Gugatan Perdata ke PTUN
Baca juga: Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kantor Ombdusman RI tampak dijaga ketat.
Diperoleh informasi, kantor dan rumah anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH) pada Senin (9/3).
"Iya YH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
Anang belum menjelaskan lebih lanjut ihwal penggeledahan di dua lokasi tersebut.
Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Diketahui, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ucap Anang.
"Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (9/3/2026), ketika ditanya apakah latar belakang penggeledahan itu terkait rekomendasi Ombudsman saat korporasi itu mengajukan gugatan ke PTUN.
Dilihat di situs Ombudsman RI, kasus kelangkaan minyak goreng terjadi menjelang bulan Ramadan 2022. Saat itu, Ombudsman menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor belum memberikan dampak pada ketersediaan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi di pasaran.
Ombudsman RI pun mengusulkan agar pemerintah memastikan semua produsen minyak goreng mendapatkan crude palm oil (CPO) dengan harga sesuai Domestic Price Obligation (DPO). Komisioner Ombusdman RI Yeka Hendra Fatika saat itu menjelaskan pemerintah perlu mengambil langkah strategi jangka pendek agar minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) terdistribusi secara merata ke masyarakat.
Menurut Anang, perbuatan Komisioner Ombudsman itu patut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa. Sebab, buntutnya perbuatan itu menyebabkan para korporasi itu sempat lolos dari jeratan hukum.
"Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," jelas Anang .
Baca juga: Kisruh Penyegelan dan Pengalihan Pasar Tradisional, Ombudsman RI Periksa Pemkot Madiun
Prajurit TNI Berjaga
Senin (9/3/2026), siang sejumlah prajurit TNI terlihat berjaga di halaman gedung Ombdusman RI. Kondisi lobi gedung Ombdusman tampak sepi.
Akses keluar-masuk juga dibatasi. Pagar yang biasanya dibuka, kini tampak ditutup petugas keamanan gedung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
"Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2026).
Terkait Rekomendasi Ombudsman
Baca juga: Perintangan Penyidikan Dekat dengan Penyalagunaan Wewenang
Anang menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman soal kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.
Anang Supriatna mengatakan penggeledahan masih berlangsung. Dia belum menguraikan ruangan apa saja yang digeledah.
"Masih berlangsung ya," tutur Anang kepada wartawan.
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan," jelas Anang
Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Penggeledahan dilakukan terkait rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman soal kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.
"Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini," kata Anang.
Namun, Anang tak menyebut detail siapa nama komisioner Ombudsman yang dimaksud. Anang membenarkan penggeledahan yang dimaksud terkait rekomendasi Ombudsman yang dipakai oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di PTUN. Penggeledahan masih berlangsung. n erc/jk/cr3/rmc
Editor : Moch Ilham