SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu unit handphone serta catatan pembukuan , Rabu (8/4/2026).
“Ada beberapa catatan pembukuan yang dibawa dan satu unit handphone,"ujar Sutrisno usai kegiatan.
Ia menyebut kedatangan tim KPK terkait dengan penyelidikan kasus yang sedang berjalan.
“Kayaknya penyelidikan kasus, materinya menanyakan masalah keuangan Aneka Usaha,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, sedikitnya empat hingga lima mobil terparkir di depan rumah Sutrisno. Sejumlah anggota kepolisian juga tampak berjaga di sekitar lokasi dengan membawa senjata laras panjang.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 15.30 WIB sampai sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasinya berada di kawasan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Sejumlah lokasi sebelumnya juga telah digeledah. Di antaranya rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noor Aflah pada Senin (6/4/2026). Pada hari yang sama, tim KPK juga menggeledah kantor bersama PT Uler Raya Indonesia di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Selanjutnya, pada Selasa (7/4/2026), KPK menggeledah rumah Agung Tri Winarto di Perumahan Jatiwangi Regency, Kota Madiun.
Sementara pada Rabu (8/4/2026), selain rumah Sutrisno, penyidik juga menggeledah rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Suyoto serta sebuah toko listrik Satria.
Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Dalam perkara tersebut, KPK mengusut dugaan suap, pemerasan, serta penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) dengan barang bukti uang mencapai ratusan juta rupiah.mdn
Baca juga: Pasca Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Wakil Wali Kota dan Sekda Tak Terlihat di Balai Kota
Editor : Redaksi