Damkar Madiun Temukan 30 Dapur MBG Tak Berizin Mitigasi Kebakaran, Mayoritas Abai Keamanan Bangunan

surabayapagi.com
Kabid Kesiapsiagaan dan Pengendalian Bahaya Kebakaran Damkar Kabupaten Madiun, Andy Koerniawan. SP/ MDN

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti izin ketat operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), justru baru-baru ini tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Madiun menemukan sebanyak 30 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak mengantongi izin mitigasi bencana. 

DIketahui, dari total 34 titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah beroperasi, tercatat baru 4 lokasi yang mengantongi sertifikasi mitigasi kebakaran dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dan mayoritas pengelola masih abai terhadap aspek keamanan bangunan.

Baca juga: Targetkan Penurunan Stunting: SPPG Lumajang Bertambah, Akses MBG Ikut Merata

"Hanya ada empat dapur yang bersertifikasi. Sisanya belum ada tanda-tanda mau mengurus dokumen tersebut," jelas Kabid Kesiapsiagaan dan Pengendalian Bahaya Kebakaran Damkar Kabupaten Madiun, Andy Koerniawan, Senin (27/04/2026).

Baca juga: Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Padahal, untuk urusan sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat wajib kelengkapan administrasi yang telah menjadi instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dan dipertegas oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto. Aspek keamanan ini menjadi harga mati mengingat setiap harinya ribuan siswa, ibu hamil, menyusui, dan balita menggantungkan kebutuhan gizinya pada dapur-dapur tersebut.

Sehingga, dokumen mitigasi dan SLF menjadi bukti konkret bahwa dapur telah lolos inspeksi keamanan untuk menjalankan program strategis nasional. Oleh karenanya, pihak Damkar mendesak mitra SPPG segera melakukan langkah nyata, mulai dari memfasilitasi pelatihan pemadaman bagi relawan hingga memenuhi standar proteksi kebakaran pada bangunan dapur.

Baca juga: 18 Siswa SDN 01 Demangan Alami Mual dan Pusing, Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG ‎

Lebih lanjut, Andy menegaskan bahwa pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi pengelola yang ingin menunaikan kewajiban tersebut. Hal ini semata-mata dilakukan agar keberlanjutan program skala nasional di "Kampung Pesilat" tidak terganggu oleh risiko insiden yang sebenarnya bisa dicegah sejak dini. md-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru