SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria bernama Antoni (46), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Minggu (26/04/2026) malam. Saat proses penangkapan berlangsung, suasana sempat haru karena istri dan ketiga anaknya menangis menyaksikan kejadian tersebut.
Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan bahwa penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka. Ia juga didampingi Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya serta Kepala BPSDM Gresik Agung Endro saat memberikan keterangan kepada media, Senin (27/04/2026).
Baca juga: Gasak Motor dan Dompet Tetangga, Residivis di Menganti Dibekuk Resmob Polres Gresik di Jombang
Setelah diamankan, Antoni langsung dibawa ke Gresik melalui Bandara Juanda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan aksi penipuan dan pemalsuan SK ASN. Dari hasil sementara, diketahui bahwa aksi tersebut telah merugikan sekitar 14 korban dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026
Sebelumnya, Antoni sempat melarikan diri ke Kalimantan bersama istri dan anak-anaknya setelah kasus ini mencuat ke publik. Polisi kini terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. did
Editor : Redaksi