SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria bernama Antoni (46), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Minggu (26/04/2026) malam. Saat proses penangkapan berlangsung, suasana sempat haru karena istri dan ketiga anaknya menangis menyaksikan kejadian tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan bahwa penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka. Ia juga didampingi Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya serta Kepala BPSDM Gresik Agung Endro saat memberikan keterangan kepada media, Senin (27/04/2026).
Baca juga: Empat Pengedar Sabu Jaringan Gresik–Surabaya Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
Setelah diamankan, Antoni langsung dibawa ke Gresik melalui Bandara Juanda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan aksi penipuan dan pemalsuan SK ASN. Dari hasil sementara, diketahui bahwa aksi tersebut telah merugikan sekitar 14 korban dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Pelaku Residivis Ditangkap
Sebelumnya, Antoni sempat melarikan diri ke Kalimantan bersama istri dan anak-anaknya setelah kasus ini mencuat ke publik. Polisi kini terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. did
Editor : Redaksi