SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026, Gresik mencatat skor 3,5560 dan berhasil menempati posisi keenam terbaik se-Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan di Jakarta pada Senin (27/4) dan diterima langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Pengakuan ini diberikan atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 yang dievaluasi melalui laporan tahun 2024.
Baca juga: Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah
Prestasi ini mencerminkan peningkatan signifikan dalam kualitas tata kelola pemerintahan di Gresik, terutama pada aspek akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan program, serta mutu pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Fandi menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah yang didukung sinergi lintas sektor. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menjaga tren positif ini.
“Ini menunjukkan bahwa arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Gresik sudah berada pada jalur yang tepat. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kinerja serta kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya, Senin (27/04/2026).
Baca juga: Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar
Pemkab Gresik juga memberikan apresiasi kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah yang berperan penting dalam proses penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) hingga tahapan evaluasi di tingkat nasional.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto, menekankan bahwa otonomi daerah tidak hanya soal kewenangan, tetapi juga kemandirian. Ia menyebutkan bahwa tantangan ke depan mencakup penguatan kapasitas fiskal, kemandirian ekonomi, serta kemampuan daerah dalam merespons dinamika di berbagai bidang.
Baca juga: Gresik Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Jelang HUT ke-52 Pemkab
Penghargaan EPPD sendiri merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang dinilai mampu menjalankan 32 urusan pemerintahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Capaian ini diharapkan menjadi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus memperkuat reformasi birokrasi dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas serta berdampak nyata bagi masyarakat. did
Editor : Redaksi